Pilkada Muara Enim, KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon

 Kepala Divisi Teknis Penyelengara KPUD Muara Enim, Nopri Jaya. (Novianysah/RMOLSumsel.id)
Kepala Divisi Teknis Penyelengara KPUD Muara Enim, Nopri Jaya. (Novianysah/RMOLSumsel.id)

KPU Muara Enim menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung pada Pilkada serentak 2024.


Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Muara Enim Nopri Jaya mengatakan, bahwa sesuai hasil rapat pleno tertutup dengan surat Berita Acara nomor 142 /PL.02.2-BA/1603/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.

Telah ditetapkan untuk calon Bupati dan  Wakil Bupati Muara Enim ada empat Pasangan Calon yakni Edison - Sumarni, Nasrun Umar - Lia Anggraini, Ahmad Rizali - Shinta Paramitha Sari dan Ramlan Holdan - Ropi Alex Candra.

Setelah itu, akan dilaksanakan pengundian nomor urut Paslon sesuai dengan PKPU No 8 pasal 121 ayat 1 pleno terbuka, tentang nomor urut maka akan dilaksanakan 23 september 2024.

Setelah ditetapkan maka pengundian nomor urut dari keempat paslon ini. Lalu, pada tanggal 25 september hingga 23 oktober 2024 merupakan masa kampanye.

"Sebelumnya, semua Paslon yang mendaftar sudah di verifikasi serta memenuhi syarat dan sudah dimasukkan juga ke dalam aplikasi silon, sehingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Muara Enim," ungkapnya.