Pileg 2024, Kursi DPRD Sumsel Dapil OKI-OI Diperkirakan Menyusut, Palembang Bertambah

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin (ist/rmolsumsel.id)
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin (ist/rmolsumsel.id)

Pemilu legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 2024 mendatang diperkirakan akan terdapat pergeseran jumlah kursi yang ada di DPRD Sumatera Selatan.


Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menjelaskan,  pergeseran jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil) itu tersebut nantinya diputuskan KPU setelah mereka melakukan penataan dapil yang ada. 

"Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) KPU RI dan Provinsi itu mendapat kewenangan untuk menata dapil, dan KPU RI sudah memberikan kewenangan ke KPU provinsi Sumsel, dan sekarang dalam proses, " kata Amrah, Jumat (6/1).

Menurut Amrah ada dua opsi yang akan mereka tawarkan dalam penataan Dapil tersebut. Yakni pada opsi pertama merupakan opsi Dapil lama dan ada yang Dapil baru.

"Hasil perhitungan kita di beberapa dapil pengurangan kursi, misal di Dapil tiga meliputi Kabupaten OKI-OI dari 12 kursi, potensi kurang dua kursi menjadi 10 kursi, dan dua kursi itu bergeser ke Dapil I dan II kota Palembang,”jelasnya.

Menurut Amrah, dasar jumlah penduduk di Palembang cenderung bertambah signifikan sehingga disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia. 

"Jadi Dapil ini dipetakan sejak 2014 dan sekarang sudah hampir 10 tahun, dan tentunya pergerakan jumlah penduduk setiap Kabupaten/ kota berbeda- beda, disini ada pengurangan di Dapil OI-OKI, dimana nantinya kursinya untuk Dapil Palembang I dan II menambah 1 kursi masing- masing, "katanya.

Ditambahkan Amrah, opsi lainnya masih disusun bisa saja di Dapil yang ada, seperti Dapil X kabupaten Banyuasin itu wacananya dipecah (dikurangi kursinya) dan di geser ke Dapil VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim).

Namun, usulan rancangan penataan dapil ini harus memperhatikan 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, sesuai pasal 285 UU nomor 7/2017 jo pasal 2 Pasal 2 PKPU nomor 6/2022.

Tujuh prinsip itu meliputi, Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. 

"Tapi tetap kita uji publik dengan melibatkan stakeholder yang ada termasuk pimpinan parpol, DPRD, tokoh masyarakat dan media kita libatkan dalam pembuatan alternatif usulan penataan dapil ke KPU RI. Pasti ditetapkan nanti dan KPU RI yang akan menetapkannya mana yang terbaik, dari yang kita usulkan, " katanya.