Petugas Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong 

Ilustrasi hewan trenggiling. (rmol.id)
Ilustrasi hewan trenggiling. (rmol.id)

Personil Sporc Brigade Macan Tutul, Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Sumatera Utara.


Informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting menyebutkan dalam upaya ini petugas menyita 36,7 kg sisik Trenggilin dan 1 buah paruh burung Rangkong.

Ia menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pkl 13.30 WIB. Dua penjual sisik trenggiling berinisial SP (42) dan M (26) dilakukan di Depan Bahyung Cofee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sedangkan 1 orang penjual paruh Rangkong yaitu MB (41) ditangkap di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution Kota Medan. 

"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya pada keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong. 

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada tanggal 25 November 2021, Tim yang menyamar bersama dengan Tim menuju  lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Selanjutnya Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan pengembangan kasus, Tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Selanjutnya Tim melakukan penyamaran kembali dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Selanjutnya, Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih  mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil  dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berpartisipasi dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini,"jelasnya.