PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) baru-baru ini mengumumkan kondisi force majeure atau kahar terkait pelaksanaan master liquified natural gas (LNG) sale and purchase agreement dan confirmation notice (CN) dengan Gunvor Singapore Ltd selaku pembeli
- Adhie Massardi: Pendukung Perppu Ciptaker Intelektual Pragmatis
- Soal Dana Hibah KONI Sumsel, DPRD Desak Pemprov Tindak Lanjut Rekomendasi Kemendagri
- Soal Sinyal Sandiaga Siap Gabung Pemerintahan Baru, Majelis Pertimbangan PPP: Pemilu Belum Selesai
Baca Juga
PGAS menyampaikan pemberitahuan force majeure yang terjadi pada 3 November 2023 tersebut kepada pembeli terkait pelaksanaan confirmation notice.
Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/11), menyampaikan kemungkinan kondisi tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga 2024.
“Pada saat pelaporan, belum terdapat dampak atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan PGAS,” katanya.
Kondisi keuangan PGAS telah mencatat penurunan laba bersih hingga kuartal III/2023. Menurut laporan keuangan terbaru, Laba bersih PGAS turun menjadi 198,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 3,16 triliun.
Sementara pendapatan PGAS selama 9 bulan tahun 2023 mencapai 2,69 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 42,89 triliun, naik tipis sebesar 1,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
- Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok Dicecar Penyidik KPK
- Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Direktur Pertagas
- Dugaan Korupsi PT Saka Energi, Arief Poyuono Minta KPK Panggil Hendi Prio Santoso