Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Sumsel: Utak-atik Dana Cabor, Janji Kampanye Ketua Jadi Temuan BPK

Kantor KONI Sumsel/ist
Kantor KONI Sumsel/ist

Setelah sebelumnya sempat ramai diberitakan terkait dugaan korupsi dana hibah yang disidik Kejati Sumsel, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel kembali jadi sorotan.


Kali ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumsel tahun 2022 yang baru dirilis oleh BPK RI Perwakilan Sumsel beberapa waktu lalu.

Penelusuran yang dilakukan oleh tim Kantor Berita RMOLSumsel, dalam LHP tersebut terungkap banyak pertanggungjawaban yang tidak disertai dengan bukti sehingga menjadi temuan oleh BPK yang disinyalir bisa merugikan negara.

Sepert diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp385.188.886.536,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp351.202.162.689,00 atau 91,18%. Realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya terdapat pada Dinas Pemuda dan Olahraga dengan anggaran sebesar Rp28.379.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp27.329.935.234,00 atau 96,30%.

Dalam LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, BPK mengungkapkan adanya penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp1.665.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Merealisasikan bantuan kepada 62 Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp1.290.000.000,00; dan
  2. Melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp375.000.000,00.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai NPHD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.665.000.000,00.

Atas temuan tersebut, berdasarkan data Sistem Manajemen Pemeriksaan (SMP) per tanggal 23 Juni 2022 KONI telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp50.000.000,00. Dari tanggal 28 November 2022 s.d. tanggal 14 Desember 2022,

KONI juga telah menyetorkan ke Kas Daerah sebanyak 51 kali dengan nilai sebesar Rp1.058.500.000,00, sehingga total yang telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.108.500.000,00. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian atas penggunaan dana hibah KONI yang tidak sesuai NPHD sebesar Rp556.500.000,00 (Rp1.665.000.000,00 - Rp1.108.500.000,00).

Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan hibah kepada KONI berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 360/KPTS/ DISPORA/2022 dengan nilai realisasi hibah sebesar Rp11.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut

Realisasi Pencairan Dana Hibah KONI

No.

No. SP2D

Tanggal

Nilai

1

03041/SP2D/2.13.01.01/2022

23 Juni 2022

5.175.000.000,00

2

09382/SP2D/2.13.01.01/2022

21 November 2022

6.325.000.000,00

Jumlah

11.500.000.000,00

Hibah kepada KONI tertuang dalam NPHD Nomor 653/DISPORA/2022 tanggal 27 Mei 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pelaksanaan hibah KONI mengalami pergeseran beberapa jenis belanja. Pergeseran tersebut dituangkan dalam Adendum NPHD Nomor 1453/DISPORA/2022 tanggal 04 November 2022. Rincian pergeseran belanja pada Adendum NPHD KONI tersaji dalam tabel berikut.

No  Uraian Kegiatan  NPHD Awal Adendum NPHD
1 Pembinaan Prestasi 5,308,800,000.00 4,129,800,000.00
2 Operasional Sekretariat 5,443,200,000.00 6,894,200,000.00
3 Pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Data Terpadu 76,000,000.00 0.00
4 Penelitian Cabor Unggulan Kab/Kota 90,000,000.00 0.00
5 Bidang Pendidikan dan Penataran 50,000,000.00 0.00
6 Analisa 4 Kategori Olah Raga 132,000,000.00 0.00
7 Pembuatan Buku Memori KONI  0.00 76,000,000.00
8 Rapat Kerja 400,000,000.00 400,000,000.00
Jumlah 11,500,000,000.00 11,500,000,000.00

Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah menunjukkan bahwa pada Kegiatan Pembinaan Prestasi diantaranya terdiri dari Sub Kegiatan Bantuan Cabor dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000,00. Bantuan tersebut diberikan kepada 62 Pengurus Provinsi (Pengprov) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan prestasi yang dicapai masing-masing Cabor.

Bagi masing[1]masing Cabor, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Cabor diantaranya pembayaran listrik, air, internet, ATK, dan sewa sekretariat. Selain itu, Cabor juga menggunakan dana hibah untuk kegiatan olahraga Cabor diantaranya rapat kerja daerah, kejuaraan daerah, dan kejuaraan nasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Bantuan Cabor, diketahui bahwa bukti-bukti penggunaan hanya sebesar Rp581.105.561,00. Dengan demikian, jumlah Bantuan Cabor yang tidak didukung bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp708.894.439,00 (Rp1.290.000.000,00 - Rp581.105.561,00).

Hasil konfirmasi kepada Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan bahwa Ketua KONI mengakui dan setuju dengan hasil pemeriksaan BPK, dan akan memfasilitasi penagihan ke masing-masing Cabor agar mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada:

1) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa pertanggung jawaban penerima hibah meliputi diantaranya huruf (c): bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau berita acara serah terima bagi penerima hibah berupa barang/jasa;

2) Pasal 25 pada ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa anggaran Hibah yang tidak dipergunakan sampai dengan akhir tahun berkenaan maka penerima Hibah wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

  1. NPHD antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan dengan KONI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 647/DISPORA/2022 pada Pasal 3:

1) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua wajib mengembalikan dan/atau menyetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2022 atas pungutan pajak dan/atau sisa lebih penggunaan hibah berupa uang; dan

2) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua selaku penerima hibah dan obyek pemeriksaan wajib menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan untuk Kegiatan Bantuan Cabor sebesar Rp708.894.439,00 (Rp1.290.000.000,00-Rp581.105.561,00).

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja Hibah kepada KONI.

Penyidik Kejati Sumsel membawa sejumlah dokumen dalam penggeledahan KONI Sumsel terkait dugaan korupsi Dana Hibah tahun 2021/Foto:Dokumen RMOL

Bantuan Cabor Merupakan Janji Kampanye Ketua KONI Sumsel

Sebelumnya dana bantuan untuk Pengprov cabor dan KONI kabupaten/kota merupakan janji Ketua Umum Hendri Zainnudin. Saat itu pria yang akrab disapa HZ itu menjanjikan akan memberikan dana bantuan Rp50 juta sampai Rp75 juta untuk Pengprov cabang olahraga dan Rp100 juta untuk KONI kabupaten/kota. Baca juga : (https://www.rmolsumsel.id/kesulitan-penuhi-janji-soal-bantuan-pengprov-ini-penjelasan-ketua-koni-sumsel)

Namun sangat disayangkan, setelah direalisasikan kepada cabor menjadi temuan BPK Sumsel. Hal ini mengindikasikan adanya permasalahan karena terdapat kelebihan bayar dengan jumlah  sebesar Rp708.894.439,00.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans tak membantah adanya temuan tersebut. Bahkan pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan itu kepada setiap cabor yang mendapatkan realisasi dari bantuan tersebut.

"Ya memang ada, tapi kita sudah tindak lanjuti temuan itu kepada mereka untuk mengembalikan ke kas daerah. Bahkan ada yang sudah mengembalikan bertahap," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa temuan tersebut disebabkan karena permasalahan teknis dalam menyusun laporan adminitrasi. "Itu bukan fiktif tapi karena salah menyusun laporan administratif sehingga terjadi kelebihan bayar, makanya mereka harus mengembalikan," katanya.

Sementara itu Sekum Pengprov Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Sumsel Drs Darlis mengakui jika Cabor Pencak Silat menerima dari bantuan tersebut. Namun justru dirinya mempertanyakan jumlah besaran yang diterima tidak sesuai jani kampanye Ketua Umum sebelum terpilih.

"Memang kami dapat Rp36 juta bantuan operasional tahun kemarin. Jumlah itu tentu tak mencukupi dan jauh sekali nilainya dengan yang dijanjikan dulu. Padahal kami ini termasuk cabor unggulan yang mendulang medali emas di PON dan perak di SEA Games Kamboja belum lama ini," katanya.

Dengan jumlah bantuan itu Darlis mempertanyakan ihkwal temuan BPK Sumsel tersebut. Pasalnya dari bantuan yang dikucurkan itu, pihaknya selalu nombok alias tidak mencukupi kebutuhan operasional maupun kegiatan lainnya di Cabor Pencak Silat.

"Harusnya dibuka terang benderang yang jadi temuan itu dari cabor mana saja. Kalau kami di Pencak Silat ini tidak mencukupi dengan Rp36 juta pertahun itu. Karena pasti nombok, kegiatan kita ini banyak mulai Kejurnas sampai Pra PON. Belum lagi rapat ke Kabupaten/Kota, sewa sekretariat sampai ke ATK dan lain-lain pasti tidak akan cukup dengan bantuan sebesar itu," jelasnya.

Kendati demikian Cabor Pencak Silat di Sumsel sudah menerapkan pola mandiri dengan mengedepankan prestasi. "Sudah dari dulu kami terbiasa mandiri, anak murid sampai ke orang tua paham betul dengan Pencak Silat ini," katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis menegaskan kepada KONI Sumsel untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengunaan dana hibah. Pihaknya juga berketetapan dengan anjuran BPK Sumsel terkait temuan kelebihan bayara yang mencapai Rp700 juta lebih.

"Komisi V berketetapan dengan anjuran BPK. Dalam setiap rapat dengan KONI Sumsel kita sudah tidak saja menyarankan dan mengingatkan untuk kehati-hatian  dalam penggunaan dana hibah itu ” katanya.

Dia menegaskan, KONI Sumsel harus bertanggung jawab dengan adanya temuan tersebut. "Itu sudah jadi tanggung jawab Koni Sumsel dan bukan tanggungjawab Komisi V DPRD Sumsel serta  Dispora Sumsel karena Koni Sumsel adalah pengguna dana hibah dan penerima dana hibah," pungkasnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan belum bisa berkomentar apakah dana hibah ini pula akan disidik Kejati. "Saya belum bisa komentar karena belum ada lapdunya (laporan aduan) soal ini," singkatnya.