Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin Digugat ke Mahkamah Agung

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin/ist
Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin/ist

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan-rekan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin.


Gugatan ini diajukan setelah mendapatkan kuasa dari 88 warga Perumahan Cluster Alexandria RT 68 RW 19 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (RT 33 RW 011 Kel. 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu) Kota Palembang, dengan maksud mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin Dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH menyatakan bahwa draf gugatan yang dimaksud sudah final dan bertujuan untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas Banyuasin dan Kota Palembang, yang menurut mereka merugikan banyak pihak terutama kepentingan publik terkait masalah domisili, mata pilih, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas Banyuasin dan Kota Palembang," ungkapnya.

Selain itu, gugatan ini juga didasarkan pada alasan bahwa adanya penurunan nilai aset Pemerintah Kota Palembang jika terjadi perpindahan dari kota ke kabupaten. Masalah ini juga berdampak pada jarak tempuh masyarakat di daerah perbatasan, yang harus mengurus administrasi di pangkalan balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh, memakan waktu 2 hingga 3 jam.

Advokat Sofhuan menyebut bahwa upaya judicial review telah dilakukan oleh berbagai daerah terhadap aturan serupa, dan mereka berharap Pemkot Palembang juga akan mengajukan judicial review.

Pihaknya menyatakan bahwa mereka mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut dan telah menyiapkan draf permohonan judicial review yang berisi uraian-uraian terkait dampak pada kepentingan publik.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar, mengapresiasi langkah masyarakat yang menggugat Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar masalah tapal batas Palembang-Banyuasin dapat segera diselesaikan, mengingat belum ada penyelesaian yang memuaskan jika menunggu Pemprov Sumsel mempertemukan Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin.