Untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, setiap aset investor kini mendapatkan perlindungan melalui Dana Perlindungan Pemodal yang dikelola oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Program ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Batasi Pembelian Pertalite, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Ini
- Layanan Prokes Terbaik, Garuda Indonesia Raih Predikat Bintang Lima dari Skytrax
- Dukung Gerakan Anti Korupsi, bank bjb Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS
Baca Juga
Direktur Utama Indonesia SIPF, Naratama Aryanto, menjelaskan bahwa hanya investor yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas perlindungan ini.
“Investor yang dilindungi adalah mereka yang menitipkan asetnya di kustodian, memiliki rekening efek, sub rekening efek di lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta memiliki nomor tunggal identitas pemodal atau single investor identification,” ujarnya dalam workshop media bersama Bursa Efek Indonesia di Palembang, Kamis (26/2/2025).
Namun, perlindungan ini tidak berlaku bagi investor yang terlibat dalam penyebab hilangnya aset, pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, serta afiliasi dari pihak-pihak tersebut.
SIPF telah menerapkan beberapa tahapan dalam memberikan perlindungan bagi investor. Pada periode 1 Januari 2014 – 31 Desember 2015, ganti rugi hanya diberikan kepada investor yang merupakan nasabah perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia.
Saat itu, ganti rugi hanya terbatas pada aset berupa saham yang masuk dalam penitipan kolektif LPP dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian, mulai 1 Januari 2016, cakupan perlindungan diperluas. Selain nasabah perantara pedagang efek, investor yang menyimpan asetnya di bank kustodian juga bisa mendapatkan ganti rugi.
Adapun aset yang mendapat perlindungan adalah dana yang dititipkan pada kustodian, yang dibukakan rekening dana nasabah atas nama masing-masing investor di bank kustodian.
Proses Klaim dan Besaran Ganti Rugi
Jika terjadi kehilangan aset investor, SIPF akan menangani klaim dengan mekanisme sebagai berikut:
1.OJK menetapkan kondisi kehilangan aset investor dan menyatakan bahwa kustodian tidak mampu mengembalikan aset tersebut.
2. Jika kustodian berupa perantara pedagang efek, maka harus dinyatakan tidak dapat melanjutkan usahanya dan izin usahanya dipertimbangkan untuk dicabut oleh OJK.
3.Jika kustodian berupa bank kustodian, maka harus dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan persetujuan sebagai bank umum kustodian dipertimbangkan untuk dicabut oleh OJK.
Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan dari OJK, SIPF wajib mengumumkan kehilangan aset investor melalui media massa. Investor yang terdampak harus mengajukan klaim dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah pengumuman dilakukan.
SIPF kemudian akan membentuk komite klaim serta tim verifikasi klaim sebelum memberikan ganti rugi kepada investor yang memenuhi syarat.
"Besaran ganti rugi diberikan dalam bentuk dana sesuai nilai aset yang hilang atau sesuai batas tertinggi yang ditetapkan oleh OJK," jelas Naratama.
Ia menegaskan bahwa ganti rugi ini tidak mencakup potensi keuntungan investasi di masa depan, melainkan hanya mengganti nilai aset yang hilang.
Sejak 2 Januari 2021, batas ganti rugi telah meningkat dua kali lipat. Sebelumnya, nilai ganti rugi maksimal Rp100 juta per investor dan Rp50 miliar per kustodian. Kini, jumlahnya naik menjadi Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian.
"Kenaikan ini bertujuan memberikan rasa aman lebih besar bagi investor dalam bertransaksi di pasar modal," pungkasnya.
- Bank Sumsel Babel Raih Predikat Terbaik di Satisfaction, Loyalty, and Engagement Award 2025 dari Majalah Infobank
- 22.000 Liter Minyak Goreng Ludes Hitungan Jam, Kemendag Minta Masyarakat Tidak Panic Buying
- Pemerintah Resmikan Perdagangan IDX Carbon, Perusahaan Diwajibkan Begini