Penyertaan Modal Pemprov Sumsel ke PT SAI Resmi Naik Penyidikan

Momen Gubernur Sumsel Herman Deru melaunching ekspor buah kelapa melalui Sriwijaya Agro Industri (SAI) bersama CV Putra Sriwijaya Perkasa pada 28 Mei 2021 lalu/ist
Momen Gubernur Sumsel Herman Deru melaunching ekspor buah kelapa melalui Sriwijaya Agro Industri (SAI) bersama CV Putra Sriwijaya Perkasa pada 28 Mei 2021 lalu/ist

Satu persatu masalah BUMD/Perseroda Sumsel mulai terkuak sejak turunnya Herman Deru dari Jabatan Gubernur Sumsel sejak awal Oktober 2023 ini.


Setelah sebelumnya PT SMS yang disidik KPK atas dugaan korupsi angkutan batubara, kini giliran PT Sriwijaya Agro Industri (SAI). Diketahui, BUMD milik Pemprov Sumsel ini berdiri pada 22 Desember 2020 lalu dan fokus pada pengembangan ketahanan pangan masyarakat Sumatera Selatan.

Namun belum lama berdiri, PT SAI yang kini dinahkodai Arkoni MD terganjal masalah hukum terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal. Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Palembang resmi menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada PT SAI tahun 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Jhonny William Pardede SH MH,  mengatakan jika perintah penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4893/L6.10/Fd.2/10/2023.  

"Setelah melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka status kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan," kata Jhonny didampingi Kasi Pidsus kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH dan Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, Kamis (12/10).

Lebih lanjut dia mengatakan, PT SAI merupakan perusahaan Perusahaan Persero Daerah berdasarkan Perda Nomor: 12 tahun 2020. Dalam penyelidikan, Kejari Palembang menemukan dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal PT SAI sebesar Rp.4.114.901.552.

“Dana penyertaan modal yang telah cair itu sebesar Rp.4.114.901.552. Penyimpangan yang terjadi itu karena tidak adanya perencanaan, berlanjut dengan tidak adanya dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” katanya.

Selain itu, lanjut Jhonny tidak adanya sanksi yang tegas, mengakibatkan PT SAI lebih leluasa dalam mengkondisikan pertanggungjawaban terkait pengeluaran dana penyertaan modal.Sehingga lebih tinggi di bandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Kita akan melakukan penyidikan, dan jika alat bukti cukup maka akan kita tetapkan tersangka atau yang bertanggung jawab. Terhadap penyalahgunaan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel di lingkungan PT SAI tersebut," katanya.

“Dengan dimulainya penyidikan kita akan mulai memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi guna mencari tersangka dalam kasus tersebut," tambahnya.

DPRD Sumsel Tak Pernah Beri Persetujuan

Menyikapi permasalahan hukum yang dihadapi PT SAI, Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Yansuri memastikan jika BUMD milik Pemprov Sumsel itu tidak pernah mendapatkan penyertaan modal. 

“Itu internal dia rasanya kalau kami langsung dak katek (tidak ada). Kecuali Bank Sumselbabel dan Jamkrida," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan selain Bank SumselBabel dan Jamkrida beberapa BUMD milik Pemprov Sumsel seperti PT JSC, Prodexim, PT SMS dan Hotel Swarna Dwipa dipastikan tidak akan menerima penyertaan modal lagi di tahun 2024 mendatang.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan untuk tidak menggunakan dana tambahan tersebut untuk membayar hutang. 

"Selain Bank Sumselbabel dan Jamkrida, kami menolak memberikan penambahan penyertaan modal kepada BUMD lainnya. Kami menyatakan bahwa setiap dana hibah harus disertai proposal. Jika tidak ada proposal, jangan coba-coba," kata Yansuri.