Berakhir sudah petualangan Haris Sudin (27), pelaku ganjal ATM yang biasa beraksi di Kota Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
- Hulia Septari Ditangkap dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa Saat Diksar Menwa Tahun 2019
- Marak Pencurian Material Prasarana Kereta, PT KAI Divre III Palembang Lakukan Ini
- Kapolrestabes Tegaskan Tembak Pelaku 3C di Palembang
Baca Juga
Warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, itu melancarkan aksinya di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di OKU.
“Pelaku ditangkap Senin (1/6/2020). Beraksi dengan mengganjal kartu ATM,” sebut Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal seperti dilansir JPNN.Com, Selasa (2/6/2020).
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dan atau pasal 362 KUHP. Korbannya Eli Yanti (40) seorang ASN yang melapor pada 31 Mei 2020.
Peristiwa itu sendiri terjadi Jumat 29 Mei 2020 sekira jam 16.00 WIB di mesin ATM yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Kecamatan Baturaja Timur OKU. Pelaku Haris kepada polisi mengaku hanya beraksi seorang diri.
“Belajar ganjal kartu ATM dari teman di Lampung Pak,” kata Haris.
Soal aksi menganjal mesin ATM tersebut diakui Haris baru pertama kali dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Data yang dihimpun, kejadian Jumat (29/5) sekira jam 15.30 wib di ATM di depan RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja. Awalnya korban ingin melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Tetapi kartu ATM korban tertelan di dalam mesin ATM. Korban yang terlihat panik didekati pelaku. Pelaku bertanya kepada korban “Ada apa bu? Korban menjawab kalau kartu ATM miliknya tertelan di mesin ATM.
Pelaku menjawab coba tekan tombol cancel dan masukan nomor PIN. Pada saat korban memasukan kode pin ATM itu diduga pelaku langsung mencatat kode pin kartu ATM milik korban di HP pelaku.
Korban pergi meninggalkan mesin ATM. Kemudian pelaku langsung memasukan potongan gergaji besi ke lobang tempat memasukan kartu ATM.
Pelaku mengeluarkan kartu ATM milik korban yang tertelan tadi pada saat pelaku berhasil mengeluarkan kartu ATM milik korban.
Pelaku melakukan transaksi di salah satu mini market di jl dr Hoh Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur. Juga transaksi di ATM dalam minimarket, dan sekaligus penarikan tunai menggunakan ATM korban sebesar Rp 1.100.000.
Pelaku ditangkap saat akan beraksi depan ATM di depan RSUD Baturaja saat akan melakukan aksinya kembali pada Minggu Malam Senin (31/5) sekira jam 21.00 WIB.[ida]
- Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa Bisa Dihukum, Ini Penjelasannya...
- Warung Sayuran Jadi Kedok Wanita Paruh Baya di Kota Palembang Pasarkan Sabu
- Kasus Penembakan di Way Kanan, Kopka Basarsyah Terancam Hukuman Mati