Hulia Septari Ditangkap dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa Saat Diksar Menwa Tahun 2019

Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy (Istimewa/rmolsumsel.id)
Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy (Istimewa/rmolsumsel.id)

Satres Polres Ogan Ilir (OI) kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tewasnya seorang mahasiswa Univeritas Taman Siswa (Unitas) Palembang saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Indralaya Utara, OI, Sumsel pada 2019 lalu.


Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres OI menangkap seorang perempuan yakni Hulia Septari, 22, warga Dusun II, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Kapolres OI, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, pelaku diamankan dari hasil pengembangan dan berdasarkan barang bukti. Diduga pelaku ini ikut serta dalam penganiayaan korban, hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peran pelaku.

Barang bukti yang diamankan yakni hasil visum, hasil otopsi, satu lembar surat rekomendasi wakil rektor III, Mukhtatudin Muchuri, satu lembar surat Dansat satuan IV Universitas taman siswa  atas nama Agustinus perihal diikutsertakan dalam pradiksarmil, satu lembar surat yang di tanda tangani oleh komandan satuan VI Universitas Muhammadiyah Palembang atas nama Dendi Kusman perihal Rekomendasi kepada dansat Tamsis.

"Pelaku ini ditangkap di kosannya di Jalan Jaya Indah, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang," katanya, Minggu (1/8).

Saat ini, pelaku sudah dibawa di Polres OI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya, pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini berdasarkan pasal 170 KUHP Pidana. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku dalam kejadian tersebut," tutupnya. 

Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya merupakan panitia dalam kegiatan Pra Diksar yakni, tersangka Riko Willyan Saputra, Khoirul Imami dan Ibnu Sina. Ketiganya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak kekerasan kepada korban yang merupakan peserta Pra Diksar Menwa hingga menghilangkan nyawa korban.