Peri alias Peyet 26, dan Ramadan alias Odon, 25, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemuning usai melakukan transaksi narkoba di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Palembang.
- Curi Motor, Petani di Pagaralam Diringkus Polisi
- Kajari Pastikan Temuan BPK Jadi Atensi, Kepala Dinas se-Pagar Alam Diminta Klarifikasi
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
Baca Juga
Kapolsek Kemuning, AKP Heri mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi, kemudian anggota Polsek Kemuning langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua tersangka ini serta langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di lokasi Pemakaman di Jalan Sirna Raga, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
"Dari penangkapan ini kami berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu yang terbungkus klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok," katanya, Selasa (7/9).
Pihaknya juga berhasil menyita satu alat hisap yang dibawa oleh tersangka Ramadan. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, jika penyuplai narkoba tersebut berasal dari Ramadan dan kemudian dijual oleh Peri. Mereka mengaku telah mengedarkan sabu tersebut selama dua minggu. Dimana, modusnya, tersangka ini sudah memiliki pelanggan masing-masing melalui telpon, dan kemudian membuat janji tempat di pemakaman Kemuning.
"Mereka ini sengaja menjadikan tempat pemakaman sebagai tempat transaksi karena sepi, aman dan mudah untuk transaksi," ujarnya.
Kedua tersangka ini juga mengaku barang haram tersebut dijual seharga Rp70 ribu untuk paket kecil. Kemudian, uang hasil penjualan digunakan kembali untuk menggunakan barang haram itu juga. Dia menambahkan, selain menangkap kedua tersangka. Polsek Kemuning juga berhasil menangkap residivis ganja yakni Andriansyah alias Gebeng.
"Tersangka Gebeng ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba," tutupnya.
- Bocoran Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Presiden
- Kapolri Rotasi Jabatan Pati dan Pamen, Mantan Ajudan Jokowi Jabat Wakapolda Sulawesi Utara
- Cari Kerja Sampingan, Wanita di Palembang Malah Harus Kehilangan Uang Rp 17 Juta