Penyelesaian masalah illegal drilling di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan tampaknya masih jauh dari kata selesai. Kegiatan yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu ini memiliki dampak luar biasa baik kehidupan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
- Polri Janji Berantas Jejaring Penambangan Minyak Ilegal, Mampukah?
- Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Djajadi Janji Tangani Masalah Ilegal Drilling di Muba
- SK Ditandatangani Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan
Baca Juga
Tidak adanya kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah semakin membuat persoalan ini berlarut dan terus berulang lantaran tidak adanya tindakan penuh yang dapat diambil karena terganjal aturan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, mengatakan, kegiatan illegal drilling sendiri merupakan memproduksi minyak bumi melalui pengeboran liar tanoa memiliki izin dengan peralatan yang tidak sesuai standar. Kegiatan ini memiliki sejumlah modus diantaranya Membuka kembali sumur tua, Sabitase sumur KKKS dan melibatkan warga setempat bersama dengan penyandang dana.
"Kegiatan illegal drilling itu berdampak pada kerugian negara, kerusakan dan dampak lingkungan, Kematian dan korban jiwa lainnya akibat sumur tua, menganggu iklim investasi Migas," ujar Tutuka saat memimpin Rapat Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi Oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, Rabu (13/10).
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya untuk menyelesaikan masalah illegal drilling, pertama dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan terhadap kejadian pengeboran liar sumur minyak bumi atau illegal drilling pada beberapa wilayah di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dilakukan pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengebkran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumsel.
"Kedua, dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi, maka akan dilakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua," ujar dia.

Pembeli Minyak Ilegal Juga Ikut Diberantas
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, di Sumatera Selatan terdapat empat kabupaten yang memiliki potensi illegal Drilling yakni Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari empat kabupaten itu, Musi Banyuasin menjadi daerah terbanyak lokasi illegal drilling yakni mencapai 4.470 titik. "Lalu Mura dan Muratara masing-masing 100 titik dan PALI 60 titik," kata Deru.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh pihak harus dapat memisahkan antara istilah sumur tua dengan sumur illegal drilling yang baru. Serta permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. "Disini Illegal Drilling terjadi dengan berbagai alasan, seperti masyarakat yang merasa punya hak dan adanya ketidaktahuan karena wilayah penambangan jauh dari pantauan," beber dia.
Lalu, adanya pasar yang menampung hasil illegal drilling, sehingga berakibat banyaknya pengeboran minyak secara illegal. "Pasarnya ini menampung hasil illegal drilling dengan harga yang cukup tinggi. Persoalannya Pertamina membeli dengan harga yang murah. Ini diluar kewenangan kita pengeboran terjadi karena ada market," kata dia.
Bukan hanya itu, kata Deru, adanya sumur tua yang tidak dimaksimalkan atau tidak diproduksi secara besar-besaran dimanfaatkan oleh oleh masyarakat. "Kita diberikan tugas, namun bukan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur dan Bupati untuk menindak secara administratif," tegas dia.
"Penanganan ini kita sudah ada upaya yakni pembentukan Pokja, membangun storage, pengalihan pekerjaan, sosialisasi bahaya illegal drilling. Namun, secara ekonomis lebih menjanjikan penambangan liar ini," Sambung dia.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan illegal drilling ini, dirinya berkesimpulan dilakukannya revisi Permen ESDM No 1/2008. "Agar pemerintah pusat melalui SKK Migas memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumur tua.
Perlu pengawasan secara ketat agar praktek ini tidak menimbulkan kerugian di wilayah sekitar karena praktek ini membuat lingkungan rusak. Dilegalkan secara hukum dan harga pasar tidak dibedakan," terang dia.
Persoalan Terus Berulang dan Sejumlah Aspek Harus di Identifikasi
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, mengatakan, ada beberapa aspek yang perlu di identifikasi karena persoalan ini terus berulang dan tidak pernah terselesaikan. Hal yang mengkhawatirkan dampak dari yang ditimbulkan sangat luar biasa dan perlu recovery dengan biaya mahal dan waktu yang panjang.
"Ada aspek sosial dan budaya, disini angka kemiskinan dan pengangguran yang merupakan potensi timbulnya kegiatan illegal drilling. Pola pikir masyarakat yang ingin instan mencari pendapatan. Kegiatan illegal drilling menjadi budaya turun temurun, serta menjadi mata pencaharian yang paling mudah dilakukan masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan di area sendiri sehingga dianggap legal," jelas Toni.
Pada aspek ekonomi, jendral bintang dua ini mengatakan, pada aspek ekonomi adanya omset yang besar sehingga memicu timbulnya spekulan, mencari keuntungan pribadi dan menghindari pajak. Sehingga merusak harga pasaran dan harapan masyarakat dalam penopang hidup.
"Untuk aspek lingkungan adanya kerusakan lingkungan luar biasa yang timbul, matinya hewan dan tumbuhan yang berada di sekitar lokasi ilegal drilling. Kegiatan merusak infrastruktur, membuat ekosistem sungai rusak," jelas dia.
Sedangkan pada aspek keamanan, Irjen Toni menuturkan adanya kemungkinan timbul korban jiwa terhadap pelaku dan warga sekitar. Serta potensi timbulnya perlawanan yang dilakukan masyarakat kepada petugas. "Di aspek hukum, kurang taatnya dan sanksi hukum yang belum menimbulkan efek jera. Perlu diperhatikan adanya pemanfaatan terhadap ilegal drilling dengan regulasi yang benar," bener dia.
Jadi, kata dia, selama Permen belum selesai direvisi pihaknya tetap bekerja berdasarkan regulasi. "Banyak sumur baru dan dampak lingkungan yang membuat rusak ekosistem. Komitmen penindakan dalam masa transisi, kami memperingati masyarakat saat terjadi ruang kosong tidak melakukan aktivitas kembali," kata dia.
"Kita akan terus melakukan penindakan, jangan sampai ada ruang kosong sampai regulasi selesai dibuat," tegas dia kembali.
Revisi Permen Usai, Tindakan Diambil
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, memastikan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap kegiatan illegal drilling setelah Permen No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua selesai direvisi.
"Menyusun regulasi mengenai pengelolaan atau pengawasan aktivitas pengeboran illegal drilling yang dilakukan masyarakat. Apabila Permen ini sudah direvisi kita bisa melakukan tindakan. Sumur-sumur minyak tua yang ada di Muba ini sangat banyak dan koordinatnya sangat pasti ada di WK KKKS dan diluar wilayah WK," beber dia.
Dikatakan Dodi, hal yang ingin diberikan masukan oleh pihaknya dalam revisi Permen ESDM tersebut yakni pada dua aspek. Pertama aspek hukum, dimana seluruh pihak tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dan aturan harus jelas tidak ada lagi pengeboran sumur baru.
"Jalur distribusi minyak gelap ini rantainya diputus.Kalau penegakan hukum ini berjalan bisa berlanjut ke aspek lainnya," tegas dia.
Aspek kedua yakni pemberdayaan masyarakat, dimana pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari menampung hasil minyak sumur tua melalui BUMD untuk dijual ke Pertamina, melakukan sosialisasi bahaya illegal drilling, hingga mengeluarkan maklumat bersama.
"Pemberdayaan, lahan eks illegal drilling diberikan edukasi kepada masyarakat untuk aktivitas lain, jadi harus ada rehabilitasi lahan yang biayanya sangat mahal, ini perlu komitmen stakeholder. Ini bisa menjadi solusi yang bisa diterapkan, bukan hanya di Muba namun daerah lain yang problemnya sama," beber dia.
"Semua punya komitmen dan dilandasi aturan yang jelas. Pemda diberikan kewenangan, berikan juga aturan yang jelas.
Jika semua berkomitmen, regulasi apapun yang dikeluarkan dapat berkoordinasi dengan baik. Kita siap mengimplementasikan. Tapi, revisi itu jangan lama-lama karena peristiwa ini terus berulang," harap Dodi.
Penanganan Kasus Illegal Drilling Terus Dilakukan
Sementara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Muhammad Naim, menuturkan, penanganan kasus illegal drilling dilakukan pihaknya secara serius. Dari data yang ada, pada 2020 lalu sebanyak 29 kasus illegal drilling yang ditangani oleh pihaknya.
"Di tahun ini, (hingga Oktober) terdapat 6 kasus yang ditangani, selain pidana pokok ada pula sanksi pidana tambahan. Kita kenakan sanksi pidana dan tambahan semaksimal mungkin," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengatakan, pihaknya tidak berharap kejahatan illegal drilling melibatkan koperasi atau badan hukum lainnya. "Kami berharap kejahatan ini tidak melibatkan koperasi. Jika ini terungkap tentunya akan berdampak sebagai salah satu fungsi kami yakni mengajukan pembubaran koperasi," tegas dia.
"Jadi, kami mohon betul-betul Kabupaten Muba ini dengan sumur tua dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peraturan yang ada," tandas dia.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas