Penerimaan PKD Tidak Dipungut Biaya, Laporkan Jika Ada Oknum yang Meminta Uang

Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Divisi Hukum, Basrul SAP/ist
Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Divisi Hukum, Basrul SAP/ist

Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Basrul SAP menegaskan jika dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) tidak dipungut biaya sama sekali, hal ini sesuai dengan arahan pimpinan bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi serta ketentuan yang ada.


Ketika dihubungi, Basrul menjelaskan bahwa jika ada oknum Bawaslu maupun Panwascam meminta uang dengan iming-iming bisa menjadi PKD, agar segera melaporkan oknum terkait.

"Jika ada oknum petugas Bawaslu atau juga oknum petugas Panwascam yang berani meminta uang kemudian diimingi bisa masuk menjadi PKD, maka silahkan laporkan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, atau bahkan ke penegak hukum," kata Basrul.

Lebih lanjut Basrul menjelaskan jika jumlah pendaftar PKD di kabupaten PALI sebanyak 396 orang, dimana 241 orang berjenis kelamin laki-laki dan 155 orang berjenis kelamin perempuan.

"Untuk kecamatan Talang Ubi berjumlah 136 orang, Penukal Utara berjumlah 53 orang, Penukal 68 orang, Abab 42 orang dan Tanah Abang berjumlah 97 orang. Sementara yang dibutuhkan nanti sebanyak satu orang setiap desa atau kelurahan, jadi jumlahnya yang dibutuhkan yaitu 71 orang," urainya.

Untuk pelaksanaan tes akan digelar dua hari, yakni 31 Januari sampai 1 Februari 2023.

"Sekali lagi kami ingatkan dan kami himbau untuk melaksanakan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.