Penerapan Ganjil Genap Baru Akan Diterapkan di Jalan Provinsi dalam Kota Palembang

Ilustrasi (Rmol.id)
Ilustrasi (Rmol.id)

Penerapan aturan ganjil genap di Kota Palembang rencananya baru akan diterapkan di jalan provinsi. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa saat dihubungi, Kamis (1/7).


Ari mengatakan, aturan tersebut nantinya akan berlaku pada tempat tertentu, ruas jalan tertentu dan waktu tertentu. “Kalau untuk sementara ini baru akan diberlakukan di jalan provinsi. Kalau untuk jalan nasional maupun kabupaten/kota masih akan dikoordinasikan,” kata Ari Narsa.

Menurutnya, pengaturan ganjil genap nantinya juga hanya berlaku untuk mobil pribadi. “Hanya mobil pribadi. Kalau untuk motor maupun angkutan umum itu belum berlaku,” terangnya.

Ia menuturkan, proses pengawasan nantinya akan melibatkan seluruh unsur terkait. Mulai dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/kota serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

“Untuk jumlah personel yang dikerahkan tergantung dari titik yang bakal diterapkan dan kebutuhannya,” ujarnya.

Terkait banyaknya informasi yang beredar di media sosial mengenai jalan yang bakal diterapkan ganjil genap. Ari menegaskan jika informasi yang beredar tidak benar. “Kami belum menentukan jalan mana yang akan diterapkan. Makanya, informasi yang beredar itu kurang tepat,” terangnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan pergerakan manusia di lokasi kerumunan. “Intinya itu melarang pergerakan manusia. Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Inilah yang ingin dihindari,” bebernya.

Apalagi, sambungnya, daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali bakal melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli mendatang. Sehingga, seluruh provinsi yang ada di Indonesia diharapkan bisa menekan mobilisasi warganya.

“Bukan tidak mungkin nantinya bakal ada penyekatan antar provinsi. Yang jelas kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19,” pungkasnya.