Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Ditetapkan Tersangka, Begini Kasusnya

Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi/repro
Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi/repro

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama. Dia diproses hukum karena meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.


Kasus tersebut sebelumnya telah masuk penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3).

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.