Pencoblosan Ganda, Dua TPS di Musi Banyuasin Bakal Gelar PSL

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan diadakan di Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, pada Rabu (21/2). 


Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti laporan tentang pencoblosan ganda di TPS tersebut.

“Muba sudah terjadwal PSL hari Rabu nanti, di dua TPS di Muara Teladan, Kecamatan Sekayu itu lantaran ada yang memilih lebih dari sekali," kata Kurniawan, Sabtu (17/2).

Kurniawan menegaskan, pihaknya akan memantau pelaksanaan PSL di Muba tersebut untuk memastikan agar berjalan lancar.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Massuryati menambahkan, pelanggaran serius di Muratara dan Muba menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena beberapa pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali atau melalui praktik joki.

"Dalam pelaksanaan PSU dan PSL, KPU memastikan tidak akan melebihi 10 hari setelah Pemilu 2024," ujarnya.

Massuryati menuturkan, rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan pemungutan ulang tersebut. Dia menyatakan kemungkinan PSU atau PSL akan dilakukan pada hari Minggu untuk memanfaatkan hari libur.

Meski demikian, secara keseluruhan, Bawaslu menilai jalannya Pemilu 2024 berjalan lancar dan kondusif berdasarkan laporan dari kabupaten dan kota. Kendala logistik berhasil diatasi sesuai aturan yang berlaku.

"Terhadap pengaduan masyarakat, kami tetap membuka pelaporan dan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat formal dan formil," tambahnya.