Pencairan Gaji ke-13 ASN Palembang Terganjal Perwali

Ilustrasi gaji/Net
Ilustrasi gaji/Net

Pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang hingga saat ini belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan, masih harus menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait pencairannya.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan gaji ke-13 ini dapat dilakukan. Karena, saat ini Perwali tersebut masih harus digodok.

“Kami usahakan pencairannya dapat dilakukan di bulan ini,” katanya, Kamis (3/6).

Nantinya, yang bakal menerima gaji ke-13 ini yaitu sekitar 11 ribu ASN Pemkot Palembang. Di mana, dana yang digelontorkan yakni mencapai Rp50 miliar. Untuk besarannya, nanti sama dengan satu bulan gaji ASN tersebut.

“Kami harap nantinya gaji ke-13 ini digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari. Mengingat, saat ini masih pandemi Covid-19,” tutupnya.