Pencabutan Status KEK TAA Tak Berpengaruh pada Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat

Desain pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat (ist/rmolsumsel.id)
Desain pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat (ist/rmolsumsel.id)

Pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA) di Banyuasin, ternyata tidak berpengaruh pada pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat.


Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, lokasi Pelabuhan Tanjung Carat yang bakal di bangun ini berada cukup jauh dari KEK TAA.

"Titik lokasi yang dicabut karena jauh dari lokasi pelabuhan Tanjung Carat yang nanti bakal dibangun," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat dibincangi awak media, Jumat (21/1). 

Herman Deru menjelaskan, KEK harus memiliki beberapa kriteria yang nanti bakal menjadi daya pikat investor untuk membangun Kawasan, yakni pelabuhan laut dalam dan bebas pajak.

"Investor mengharapkan transportasi pelabuhan dan juga tax free. Kalau hanya salah satu saja, tentu tidak akan ada yang mau investasi. Coba kita lihat seluruh kawasan KEK di Indonesia, hampir seluruhnya punya pelabuhan," jelas dia. 

Herman Deru menerangkan, pembangunan infrastruktur Pelabuhan Tanjung Carat yang ada di dekat kawasan KEK TAA sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketika pelabuhannya rampung, pembangunan KEK TAA akan kembali masuk dalam prioritas. 

"Sembari menunggu pelabuhan Tanjung Carat selesai, kami akan ajukan lagi pembangunan KEK TAA di lokasi yang baru. Dekat dengan pelabuhan dan lahannya juga sudah bebas," tandasnya.