Inilah gambaran kenekatan warga. Larangan Mudik untuk memutus penyebaran Covid-19 tak menyurutkan niat masyarakat untuk pulang ke kampung halaman. Justru seakan tertantang untuk melanggar Larangan Mudik itu.
- Kejaksaan Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Usut Korupsi Pengendalian Banjir
- Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Dalam Proyek BTS Capai Rp 8 Triliun
- Sikat Belasan Penambang Ilegal, Polisi Amankan Dua Paket Butiran Emas
Baca Juga
Mereka bahkan kerap menggunakan beragam modus agar lolos dari pengawasan petugas sebagaimana dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. Bahwa beragam modus yang dilakukan para pemudik yang berujung pada lolosnya masyarakat itu.
"Pemudik berupaya agar bisa mengibuli, memanipulasi petugas kepolisian. Ada kecenderungan, ada juga yang akhirnya lolos ke daerah mereka melalui jalan arteri dan jalan tikus," kata Argo dalam konferensi pers secara virtual di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Modus lain yang dilakukan yaitu dengan memodifikasi kendaraan, bahkan ada juga yang nekat masuk ke truk molen atau mixer dan bagasi. Hal itu semata-mata dilakukan untuk mengelabui petugas agar bisa lolos mudik.
Selain itu, tercatat ada sejumlah agen travel yang memfasilitasi masyarakat untuk mudik. Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, terdapat 22 travel yang ditindak dan diamankan karena membawa pemudik.
Para pengemudi kemudian dilakukan tindakan dengan dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.
Terkait dengan kendaraan yang diputarbalikkan, Argo menyebut sudah ada 23.405 kendaraan yang diminta putar balik lantaran terindikasi hendak mudik ke kampung halaman.[ida]
- Sayang Anak, IRT Nekat Selundupkan Barang Terlarang ke Lapas
- TGIPF Diberi Waktu Kurang Sebulan Ungkap Tragedi Kanjuruhan
- Diduga Ciderai Hukum Indonesia, Perusahaan Malaysia Digugat ke PN Jakarta Pusat