Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/679/BKPSDM-V/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, pada 24 Februari 2025.
- Buktikan Kualitas, SMKN 3 OKU Berhasil Kirim Siswa Magang di Jepang
- Kabupaten Musi Rawas Bakal Gelar Lomba Bonsai Tingkat Nasional
- Tak Mampu Tahan Emosi, Istri Sah di Tulung Selapan Potong Rambut Pelakor, Aksinya Viral di Medsos
Baca Juga
Dalam edaran tersebut, jam kerja Senin- Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, menjadi pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB, atau berkurang 1 jam dari sebelum bulan Ramadan.
Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 Wib.
Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara untuk kantor yang bekerja selama 6 hari kerja, untuk lama jam kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama 1 minggu sebanyak 32 jam 30 menit.
Dalam SE itu juga disebutkan, selama bulan Ramadan maka kegiatan rutin Pemkot selama ini yaitu Apel pagi, Senam pagi hingga Gotong royong ditiadakan dahulu.
“Iya, sudah kita tandatangani surat edarannya Selama bulan Ramadan,’ kata Wakil Walikota Palembang Prima Salam,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Prima mengatakan, selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,” katanya.
Rinciannya dikatakan Prima Salam, jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis).
Bagi Instansi Pemerintah Kota Palembang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WIB, Jum’at Pukul 08.00 – 15.30 WIB, Waktu Istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Pastinya, ditambahkan Prima hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
“Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan ini,” katanya.
- Tercatat 298 Anak Stunting di Lubuklinggau, Terbanyak di Simpang Periuk
- Jembatan di Jalan Lintas Musi Rawas - Pali Tak Layak Dilintasi Pemudik
- Pengawas Kecamatan Rawas Ilir Gelar Rekrutmen PTPS, 68 Calon Lolos Administrasi