Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Sinergi Wujudkan Perlindungan Kesehatan Menyeluruh
- Optimis Tembus Delapan Besar, PS Palembang Siap Berlaga di Liga 4 Nasional
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
Baca Juga
Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista pada Rabu (23/10).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palembang, Damenta, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan landasan kolaborasi dan koordinasi antara Pemkot dan Kejari. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kita minta kepada Pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program, dan lain sebagainya," ujar Damenta setelah acara.
Damenta menambahkan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Palembang, karena Kejari akan membantu dan mengarahkan terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
"Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang," jelasnya.
Ia juga menyebut kerja sama ini dapat diperbarui setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Hutamrin, SH, MH, menyampaikan sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Pemkot Palembang, baik di dalam litigasi maupun luar pengadilan.
"Kita bisa memberikan input ke Pemkot. Kami mengawasi. Jika mereka (Pemkot) melanggar, silakan saja, ada sanksi hukumnya," ungkap Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan Legal Opinion akan diberikan sebelum pengadaan barang dan jasa, di mana Pemkot diminta untuk menyampaikan dokumen yang valid dan lengkap. Hal ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
"Jika pekerjaan sudah setengah jalan, tetapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan, dan lainnya," katanya.
Pendampingan ini dapat dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, termasuk melalui mediasi. Hutamrin juga menekankan pentingnya Pemkot Palembang untuk memberikan data yang akurat, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar.
"Untuk pelaksanaan, kami serahkan kepada Pemkot. Kami hanya memberikan rambu-rambu. Yang pasti, pembangunan harus tetap berjalan. Itulah tugas kami sebagai jaksa pengacara negara," tutup Hutamrin.
- Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Sinergi Wujudkan Perlindungan Kesehatan Menyeluruh
- Optimis Tembus Delapan Besar, PS Palembang Siap Berlaga di Liga 4 Nasional
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK