Pemkab PALI dan Pengadilan Agama Gelar Isbat Nikah, 35 Pasangan Akhirnya Miliki Buku Nikah

Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono saat memberikan kata sambutan di acara Isbat Nikah massal. (eko jurianto/rmolsumsel.id)
Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono saat memberikan kata sambutan di acara Isbat Nikah massal. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pelayanan Pencatatan Perkawinan.


Acara tersebut dibuka langsung Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono yang digelar di Aula Utama Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI, di Jalan Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/9/2022).

Hadir dalam acara itu, Kepala Disdukcapil PALI, Rizmaliza SH, Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIK MAP, Pengadilan Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten PALI, unsur Forkopimda dan 35 pasangan yang hendak mengikuti isbat nikah.

Prosesi isbat nikah yang digelar di Aula Utama Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs H Soemarjono mengatakan, jika dokumen nikah sangatlah penting bagi pasangan rumah tangga.

Karenanya, kegiatan sidang isbat nikah yang digelar itu, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan.

Wakil Bupati PALI, Soemarjono beserta jajaran unsur Forkopimda yang hadir saat acara Isbat Nikah Massal. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

"Pasangan yang telah lama nikah dan belum memiliki dokumen pernikahan diikutsertakan dalam kegiatan isbat nikah ini," katanya.

Menurutnya, dokumen nikah diperlukan untuk kelengkapan administrasi sepeti membuat akta kelahiran anak, administrasi perbankan, mengurus kesehatan atau apapun yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Wakil Bupati PALI, Soemarjono dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab PALI. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

"Tuntutan masyarakat semakin tinggi, terutama mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA yang diistilahkan dengan sebutan isbat nikah," jelasnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza SH mengatakan, ada 35 pasangan terdaftar mengikuti acara sidang isbat nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama.

Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

"Setelah penetapan pengesahan pernikahan, maka pihak Kemenag dalam hal ini KUA melakukan penginputan untuk keperluan penerbitan buku nikah, lalu  Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kelahiran," katanya.

Ia menerangkan, kegiatan itu bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum.

Foto bersama. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

"Kita hanya sekedar memfasilitasi karena ini program dari Pengadilan Agama. Jadi dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara, maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri," tukasnya.