Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Pengadilan Agama menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pelayanan Pencatatan Perkawinan.
- Pemkab PALI Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Aman dan Stabil
- Pemkab PALI Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
- Pemkab PALI Fokus Kaji Strategi Penanganan Stunting untuk Generasi Lebih Sehat
Baca Juga
Acara tersebut dibuka langsung Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono yang digelar di Aula Utama Kantor Disdukcapil Kabupaten PALI, di Jalan Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/9/2022).
Hadir dalam acara itu, Kepala Disdukcapil PALI, Rizmaliza SH, Kapolres PALI, AKBP Efrannedy SIK MAP, Pengadilan Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten PALI, unsur Forkopimda dan 35 pasangan yang hendak mengikuti isbat nikah.
Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs H Soemarjono mengatakan, jika dokumen nikah sangatlah penting bagi pasangan rumah tangga.
Karenanya, kegiatan sidang isbat nikah yang digelar itu, merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan.
"Pasangan yang telah lama nikah dan belum memiliki dokumen pernikahan diikutsertakan dalam kegiatan isbat nikah ini," katanya.
Menurutnya, dokumen nikah diperlukan untuk kelengkapan administrasi sepeti membuat akta kelahiran anak, administrasi perbankan, mengurus kesehatan atau apapun yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
"Tuntutan masyarakat semakin tinggi, terutama mengenai ketentuan identitas hukum bagi pasangan suami istri yang tidak tercatat di KUA yang diistilahkan dengan sebutan isbat nikah," jelasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza SH mengatakan, ada 35 pasangan terdaftar mengikuti acara sidang isbat nikah untuk mendapatkan putusan pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama.
"Setelah penetapan pengesahan pernikahan, maka pihak Kemenag dalam hal ini KUA melakukan penginputan untuk keperluan penerbitan buku nikah, lalu Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kelahiran," katanya.
Ia menerangkan, kegiatan itu bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum.
"Kita hanya sekedar memfasilitasi karena ini program dari Pengadilan Agama. Jadi dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara, maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri," tukasnya.
- Ratusan Pelajar di PALI Ikuti Seleksi Paskibra
- Pipa Milik Medco Indonesia di PALI Kembali Pecah, Semburan Minyak Cemari Sungai dan Kebun Warga
- Pulang Mudik dari Lampung, Mobil Toyota Terbakar di Jalan Lintas Musi Rawas - Pali