Pemkab PALI dan DPRD Tanda Tangani MoU Perda APBD Perubahan Tahun 2022

Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM/ist
Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM/ist

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI mengelar rapat Paripurna XI, Kamis (22/9) untuk menanda tangani nota kesepakatan (MoU). 


Foto bersama pasca penandatanganan pengesahan Perda APBD Perubahan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022. (ist/rmolsumsel.id) 

Terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kesepakatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten PALI, di Jalan Patio Komplek Pertamina, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Rapat yang dihadiri langsung Bupati Dr Ir H Heri Amalindo MM, didampingi Sekda PALI Kartika Yanti SH MH, duduk bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten PALI H Asri AG SH MSi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten PALI.

Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM mengapresiasi, atas sinergi dan kerjasama jajaran eksekutif dan legislatif dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2022 yang telah dilakukan.

Diakuinya, sinergi dan kerjasama semua pihak dalam mendukung semua program kerja dan pembangunan di Kabupaten PALI merupakan salah satu jalan dalam mewujudkan Kabupaten PALI yang lebih baik.

Bupati PALI Heri Amalindo saat menyampaikan kata sambutan di Rapat Paripurna Pengesahan Perda APBD Perubahan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022. (ist/rmolsumsel.id)

"Semoga ke depan ikhtiar dan harapan kita semua terwujud hingga Kabupaten PALI bisa lebih maju lagi, dan bisa sejajar dengan daerah-daerah yang telah lebih dahulu berdiri," lanjutnya.

Diungkapkannya, kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten PALI, yang telah bersinergi siang malam dalam melakukan pembahasan hingga di tandatangani kesepakatan MoU ini.

"Pada hari ini telah selesai dan Perda APBD Perubahan TA 2022 bisa disepakati. Semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ini kami dari Pemerintahan Kabupaten PALI mengucapkan terima kasih," lanjutnya.

Dan pada hari ini Perda APBD Perubahan TA 2022 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

"Perda APBD Perubahan Tahun 2022 dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, baik sisi penerimaan daerah maupun sisi belanja daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini, serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada," urainya. 

Sebelumnya, Raperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2022 diproyeksikan bertambah lebih kurang Rp 50 Milyar, dari APBD induk. 

Dimana, rancangan anggaran difokuskan pada beberapa sektor yang masih menjadi skala prioritas pembangunan kabupaten dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten PALI. 

Rapat Pemkab PALI dan DPRD Tanda Tangani MoU Perda APBD Perubahan Tahun 2022 (ist/rmolsumsel.id)

"Ada kenaikan sebesar Rp. 50.097.930.647 pada RAPBD Perubahan tahun 2022. Semula di APBD induk APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 1.561.836.967.645, sementara pada APBD Perubahan menjadi sebesar Rp1.611.934.898.319," tambahnya. 

Beberapa sektor yang menjadi prioritas diantaranya infrastruktur dasar, pelayanan publik serta peningkatan dan pemulihan ekonomi di masyarakat. 

"Pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas, peningkatan produktivitas dan daya saing hasil pertanian, perkebunan dan perikanan serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Semua itu tentu untuk mewujudkan PALI Serasi Nia," tutupnya.