Pemkab OKI Siapkan Rp48,6 Miliar untuk THR 10.000 Pegawai 

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. (Hari Wijaya/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 10.000 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD.  


Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan diberikan kepada tiga golongan penerima, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten OKI.  

"THR 2025 akan diterima oleh 6.109 PNS dengan total anggaran Rp33,1 miliar, 3.691 PPPK sebesar Rp15,3 miliar, dan 45 anggota DPRD dengan total Rp185 juta," ujar Farlidena, Selasa (18/3).  

Penyaluran THR ini masih menunggu regulasi pemerintah pusat dan akan disesuaikan dengan kondisi kas daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dana akan disalurkan dari pemerintah pusat ke kas daerah sebelum dibagikan ke rekening masing-masing pegawai.  

"Insya Allah sebelum H-7 Lebaran, THR sudah siap terdistribusi," tambahnya.  

Terkait THR bagi pegawai honorer, Farlidena menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  

"Diharapkan seluruh pegawai dapat memanfaatkan THR ini dengan bijak sesuai kebutuhan mereka," tutupnya.