Pemkab OKI – BNN Tingkatkan Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Wakil Bupati OKI M Dja'far Shodiq saat menerima Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di ruang rapat Bupati OKI. (Dinas Kominfo OKI/rmolsumsel.id)
Wakil Bupati OKI M Dja'far Shodiq saat menerima Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di ruang rapat Bupati OKI. (Dinas Kominfo OKI/rmolsumsel.id)

Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKI sangat memprihatinkan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab OKI mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai dari level desa melalui strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


“Memberantas narkoba menjadi tugas yang tidak mudah. Maka dari itu perlu kita semarakkan kegiatan P4GN ini mulai dari desa,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, di ruang rapat Bupati OKI, Rabu (25/8).

Djoko mengatakan, untuk memberantas tuntas masalah narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir, bisa dimulai dengan adanya Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba). Di mana saat ini di OKI telah memiliki 2 Desa Bersinar yaitu Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang dan Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Kedua Desa Bersinar di Kabupaten OKI ini diharapkan dapat menjadi promotor kegiatan P4GN yang bisa diikuti oleh desa-desa lainnya. Tentu hal ini kita lakukan secara bertahap dan konsisten,” katanya.

Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, M Dja'far Shodiq sepakat untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang tersebut diperlukan peran serta seluruh pihak dan dimulai dari desa.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten OKI akan meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan strategi P4GN untuk mengatasi permasalahan narkoba yang sudah memasuki level kritis,” ucapnya.

Shodiq mengharapkan, sinergi yang terjalin antara Pemkab OKI dan BNN ini mampu menghadirkan ide-ide baru yang inovatif dan progresif demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bumi Bende Seguguk.

“Siapapun terbukti mengonsumsi, menyimpan dan mengedarkan barang terlarang itu, berarti telah melakukan pelanggaran terharap Inpres Nomor 2 tahun 2020. Artinya siap menerima konsekuensi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tegas Shodiq.