Pemkab Musi Rawas menerapkan work from home (WFH) untuk mengantisipasi peningkatan penularan virus Covid-19. Namun saat pemberlakuan WFH, pejabat maupun pegawai dilarang mematikan alat komunikasi selama jam kerja.
- Kejaksaan Serahkan Uang Korupsi PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas
- Sambut Ramadan, Pemkab Musi Rawas Gelar Tradisi Ruahan
- Pemkab Musi Rawas Peringkat 1 Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumsel
Baca Juga
“Masa pemberlakuan WFH kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan di rumah dengan tugas dan target-target yang jelas dan terukur dan tetap dikontrol oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ujar Pj Sekda Mura, Edi Iswanto, Kamis (5/8).
“Jadi tidak diperbolehkan mematikan alat komunikasi pada jam kerja. Karena itu menghambat komunikasi dan koordinasi,” imbuh Edi.
Imbauan ini disampaikan Edi, agar selama pemberlakuan WFH, pelayanan dan tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
- Kejaksaan Serahkan Uang Korupsi PT Mura Sempurna ke Pemkab Musi Rawas
- Sambut Ramadan, Pemkab Musi Rawas Gelar Tradisi Ruahan
- Pemkab Musi Rawas Peringkat 1 Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumsel