Pemkab Musi Rawas Terapkan WFH, Pejabat dan Pegawai Dilarang Matikan HP

Pj Sekda Musi Rawas Edi Iswanto. (Humas Pemkab Mura/rmolsumsel.id)
Pj Sekda Musi Rawas Edi Iswanto. (Humas Pemkab Mura/rmolsumsel.id)

Pemkab Musi Rawas menerapkan work from home (WFH) untuk mengantisipasi peningkatan penularan virus Covid-19. Namun saat pemberlakuan WFH, pejabat maupun pegawai dilarang mematikan alat komunikasi selama jam kerja.


“Masa pemberlakuan WFH kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan di kantor dilaksanakan di rumah dengan tugas dan target-target yang jelas dan terukur dan tetap dikontrol oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ujar Pj Sekda Mura, Edi Iswanto, Kamis (5/8).

“Jadi tidak diperbolehkan mematikan alat komunikasi pada jam kerja. Karena itu menghambat komunikasi dan koordinasi,” imbuh Edi.

Imbauan ini disampaikan Edi, agar selama pemberlakuan WFH, pelayanan dan tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.