Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi Pembuatan NIB untuk Pelaku Usaha

DPMPTSP Muara Enim menggelar sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)/ist
DPMPTSP Muara Enim menggelar sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)/ist

Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berupaya mempermudah akses izin berusaha bagi masyarakat dengan menggelar sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Acara ini dilaksanakan di Hotel Griya Sintesa Muara Enim pada Selasa, 3 Desember 2024, dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim, Hj Sri Hardiati.

Sosialisasi yang diikuti oleh 50 pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) Republik Indonesia. 

Dalam sambutannya, Sri Hardiati menjelaskan bahwa NIB merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk membuka dan menjalankan usaha, baik usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro.

"NIB juga berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM, serta sebagai bukti pendaftaran usaha dan akses untuk kegiatan impor maupun ekspor," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki NIB serta kemudahan dalam memperoleh legalitas usaha. 

"Diharapkan, para pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim dapat mengelola usahanya secara legal dan profesional, serta berkontribusi pada perekonomian daerah," ungkapnya.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari BKPM RI, Bapak Dhonny Gumilang dan Bapak Moulidio Angger Wibisono, yang memberikan materi terkait prosedur pembuatan NIB dan manfaatnya bagi para pelaku usaha.