Pemkab Banyuasin Luncurkan Aplikasi Sultan Dumas, Wadah Konsultasi dan Pengaduan Masyarakat

Ilustrasi aplikasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi aplikasi. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Inspektorat Banyuasin telah meluncurkan aplikasi Sultan Dumas, sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mengadukan berbagai isu. 


Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim menyampaikan, hal ini usai peluncuran aplikasi di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (14/11).

Erwin Ibrahim mengungkapkan bahwa melalui aplikasi ini, masyarakat dapat berkomunikasi, berkonsultasi, dan mengadu kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait berbagai hal. 

"Komunikasinya bisa berlangsung melalui saling jawab dan bahkan zoom meeting," ujarnya.

Tidak hanya masyarakat, aplikasi ini juga berlaku untuk kepala desa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pihak lainnya. 

"Mereka dapat dengan mudah berkonsultasi dan mengadu melalui platform ini tanpa perlu datang langsung ke kantor Inspektorat Banyuasin," terangnya.

Erwin Ibrahim juga menegaskan, jika aplikasi ini terbukti sukses, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan memberikan dukungan berupa anggaran dan mengimplementasikannya di setiap organisasi perangkat daerah lainnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Banyuasin, Zakirin, menyampaikan, aplikasi Sultan Dumas memungkinkan masyarakat, kepala desa, LSM, dan pihak lainnya untuk melakukan konsultasi dan pengaduan tanpa harus datang ke kantor Inspektorat. 

"Cukup dengan menggunakan aplikasi ini, terutama di daerah perairan," katanya.

Zakirin menambahkan bahwa dalam aplikasi ini tersedia layanan konsultasi produk layanan, mencakup bidang pemerintahan dan aparatur, pengelolaan keuangan dan aset, pembangunan fisik, pembangunan sosial, ekonomi, budaya, dan tindak lanjut hasil pengawasan. 

Jenis layanan mencakup tata kelola keuangan desa, pengelolaan BMD, pengaduan masyarakat, akuntabilitas kinerja, manajemen keuangan, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, pendapatan asli daerah, serta masalah khusus lainnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.