Pemilihan Kades Serentak di OKU Timur Banyak Permasalahan

Salah satu Calon Kades melaporkan dugaan kecurangan ke pihak Dinas PMD OKU Timur/ist
Salah satu Calon Kades melaporkan dugaan kecurangan ke pihak Dinas PMD OKU Timur/ist

Pasca pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten OKU Timur yang diselenggarakan pada 08 Juni 2023, menyisakan beragam permasalahan dan sengketa.


Seperti terjadi di Desa Kuripan, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.  Banyak pelanggaran yang diikuti oleh dua pasang calon, urutan satu Calon Kades Ilyas Sulaiman, calon nomor dua Muhamad Saleh.

Untuk menyelesaikan sengketa Pilkades di Desa Kuripan Calon Kades nomor dua, Muhamad Saleh, memasukkan sanggahan ke Dinas Pemberdayaan Desa (PMD). Surat sanggahan itu ditandatangani oleh Ketua BPBD Desa Kuripan Syamsul Bahri dan Calon Kades nomor dua Muhamad Saleh.

Dalam surat sanggahan tersebut Calon Kades nomor urut dua, Muhamad Saleh bersama timnya menyatakan keberatan atas keputusan panitia Pilkades karena telah menutup waktu pemilihan pada pukul 12.00 WIB secara sepihak.

"Sehingga satu warga yang hendak memilih tidak bisa melakukan kewajibannya sebagai warga Desa Kuripan," kata Calon Kades nomor urut 2, Muhamad Saleh, Kamis (15/06).

Sedangkan disurat undangan untuk daftar pemilih tercantum pembukaan pada pukul: 7.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Di sini jelas telah melanggar Peraturan Bupati Nomor: 8 Tahun 2017 Pasal 55 ayat 3, dan tidak ada berita acara kesepakatan antar kedua calon kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa, sehingga saya sebagai calon Kepala desa nomor urut nomor beserta pendukung sangat keberatan atas keputusan tersebut. 

Kemudian panitia seharusnya memberikan kreteria maupun  pedoman kepada saksi termasuk tentang surat yang sah atau tidak sah sehingga saksi dari kedua calon bisa menentukan keputusan terkait keabsahan surat suara sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua panitia kecamatan dan ketua panitia desa kepada pendukung nomor urut dua pada 6 Juni 2023.

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh panitia, pembentukan panitia sudah diatur oleh perangkat desa maupun Kades. Panitia Pilkades tidak  mendata masyarakat sebagai mana mestinya,mereka cuma memasukkan data hasil Coklit Pemilu 2024. Ketua panitia tidak pernah mempungsikan ketua BPD, mereka hanya  aktif kordinasi kabolarasi dengan  PLH kades yang merupakan sekretaris panitia Pilkades.

PLH kades dengan  semena-mena mempungsikan jabatannya menutup acara pemilihan suara pukul 12,00 ,tanpa ada berita acara persetujuan kedua calon dan Ketua BPD. Ada salah  satu warga Desa Kuripan yang  ingin melakukan haknya untuk memilih tapi sudah ditutup, sedangkan diundangan dimulai Pukul 07 - 13.00 Wib waktu  itu sedangkan baru menunjukkan pukul  12.00 Wib.

Panitia kecamatan seolah-olah menutup mata atas  kejadian yang telah d lakukan oleh Ketua panitia dan PLH Kades, sedangkan di TPS ada Camat.

"Saya sebagai calon kepala desa nomor urut dua bersama pendukung menyampaikan dengan tegas keberatan dengan ini kami meminta harus melaksanakan pemilihan ulang Kepala desa,"jelasnya.

Dia merinci perolehan suara Calon nomor urut satu sebanyak 211 suara, calon nomor urut dua  210 suara, blanko lima buah, jumlah yang milih, 426 suara sedangkan DPT  536 suara, tidak hadir 110, sehingga selisih perolehan suara antara kedua calon hanya satu suara.

"Saya hanya minta keadilan dan ketegasan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena banyak pelanggaran yang terjadi,"ungkapnya.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Kuripan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, "Maaf dulu pak saya masih ada urusan nanti saja,"ujarnya.