Pemilih Disabilitas Mental di Sumsel Dijamin Hak Suaranya dalam Pemilu 2024

Gedung KPU Sumsel/ist
Gedung KPU Sumsel/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa hak suara pemilih disabilitas mental dijamin dan dilindungi sesuai konstitusi. Sebanyak 6.009 pemilih dengan kriteria disabilitas mental telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) menunjukkan adanya sekitar 6.009 pemilih dengan disabilitas mental yang terdaftar di DPT. Wilayah Kota Palembang memiliki jumlah pemilih disabilitas mental terbesar, yaitu sebanyak 1.047 orang.

Andika menjelaskan bahwa kategori disabilitas mental mencakup berbagai jenis masalah kejiwaan, seperti gangguan fungsi pikir, perilaku, emosi, serta gangguan psikososial, bipolar, atau depresi. 

KPU tidak membuat perbedaan antara pemilih disabilitas dengan masyarakat umum asalkan mereka dianggap sehat dan mampu memberikan hak suara mereka dengan sadar.

"Semua disabilitas kita akomodir di DPT, termasuk yang mengalami disabilitas perkembangan seperti autis dan hiperaktif," ujar Andika.

Pemilihan umum pada tahun 2024 akan menggunakan lebih banyak kotak suara, terutama karena pemilihan legislatif dan presiden dilakukan bersamaan. Untuk pemilih tunanetra, KPU menyediakan alat bantu, dan bagi yang memiliki gangguan fisik, mereka dapat mendapatkan pendampingan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Untuk mereka yang tunanetra kami sediakan alat bantu. Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS," jelasnya.

Andika menegaskan bahwa tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit, karena banyak dari mereka yang mengalami disabilitas tidak selalu tinggal di sana. 

KPU akan berkoordinasi dengan keluarga untuk memastikan pemilih disabilitas dapat dibantu menuju TPS saat hari pemilihan.

“Kemarin kita putuskan untuk sosialisasi di tempat yang menaungi mereka. Terutama bagaimana teknis mereka datang ke TPS,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi, menambahkan bahwa petugas KPPS akan memberikan perhatian khusus kepada pemilih disabilitas mental selama hari pemilihan. 

"Bawaslu akan memantau proses pemilihan, termasuk penyaluran surat suara dan pendampingan yang diberikan oleh petugas KPPS," jelasnya.

Nafi menekankan bahwa tidak semua orang dengan disabilitas mental dapat memberikan suaranya, hanya mereka yang dinilai layak sesuai dengan keterangan praktisi kejiwaan. 

“Tentu kita mencermati apakah Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter,” katanya.