Pemilih Dilarang Ambil Dokumentasi Saat di Bilik Suara

Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra. (Amizon/RMOLSumsel.id)
Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra. (Amizon/RMOLSumsel.id)

Untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, mengimbau kepada pemilih untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat pencoblosan di TPS.


Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten OKU, Ade Satria Dwi Putra. Kata dia, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, pihaknya mengimbau masyarakat, terutama di Kabupaten OKU, agar tidak mendokumentasikan kegiatan pencoblosan di bilik suara melalui video atau foto dengan ponsel.

"Kami mengingatkan kepada seluruh calon pemilih untuk mematuhi norma-norma dan regulasi yang berlaku selama proses pemilihan, guna menjaga integritas dan validitas dari setiap suara," ujarnya, Kamis (1/2).

Ketua KPU OKU juga meminta kepada seluruh petugas Pemilu baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan untuk meningkatkan sosialisasi terkait aturan-aturan pemilihan. Fokus utama adalah mengenai kerahasiaan dan larangan mendokumentasikan atau mempublikasikan kegiatan di dalam bilik suara.

“Dengan langkah ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan mencerminkan semangat demokrasi yang baik,” pungkasnya.