Peraturan Pengganti Undang Undang 1/2022 tetang Pemilu tidak mengakomodir ide penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada tahun 2023. Sebelumnya, ide penyeragaman dari KPU RI sudah disepakati oleh DPR dan juga pemerintah.
- Partai Gelora Pagar Alam Laporkan Komisioner KPUD ke DKPP Terkait Proses Diskualifikasi
- KPUD Pagar Alam Ajukan Hibah Rp 20 Miliar Untuk Pilkada 2024
- Perkara Dugaan Kecurangan Anggota KPU Pusat dan Daerah Segera Diputus DKPP
Baca Juga
Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menolak usulan penyeragaman demi demokrasi. Kata Mahfud, ditolaknya ide penyeragaman mengindikasikan bahwa pemilihan komisioner KPUD akan tetap melalui jalur seleksi.
"Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi," demikian kata Mahfud, Selasa (13/12).
DIkatakan Mahfud, seluruh anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi. Mantan Menhan era Presiden Gus Dur itu mengatakan ahwa tidak ada larangan anggota KPUD lama ikut seleksi.
Artinya, Presiden Jokowi menginginkan proses seleksi calon anggota KPUD bisa dilakukan secara transparan.
Ia menjelaskan, jika komisioner tidak diseleksi dan hanya diperpanjang maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja," jelas Mahfud.
Imbas ditolaknya penyeragaman pengisian jabatan KPUD pada tahun 2023 adalah masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara tidak bersamaan.
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Tunggu Putusan MK, Alasan Mahfud MD Belum Sampaikan Selamat ke Prabowo
- Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Ingin Lawan Politik Kerah Putih