Penimbunan rawa, di Kota Palembang menjadi kantor pemerintah ataupun kepentingan bisnis swasta makin terus terjadi dan semakin hari kondisinya semakin memprihatinkan.
- Kerap Diserang Banjir, Pemkot Palembang Dinilai Gagal dalam Menata Kota
- Lingkar Hijau Desak Pusat Turun Tangan, Beri Sanksi Pelanggaran Lingkungan Pemkot Palembang
Baca Juga
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) II Palembang Antoni Yuzar mengakui pelaksanaan di lapangan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa tidak jalan.
“ Memang perlu ketegasan dari pemerintah agar perda ini di tegakkan , jangan perda ini sudah di buat namun tidak di jalankan, dalam bahasa kasarnya perda ini mandul,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel ini, Jumat (2/7).
Dalam Perda No 11 Tahun 2012 tersebut menurutnya tegas mengatur rawa yang terdiri dari tiga macam yaitu rawa konservasi, rawa budidaya dan rawa reklamasi.
“Terhadap rawa konservasi dan budidaya tidak boleh dirubah peruntukannya tetap begitulah, artinya tidak boleh di timbun , sementara rawa reklamasi boleh ditimbun sekarang zonasi rawanya tidak jelas , tidak pernah di buat penanda rawa-rawa ini di Palembang,” kata mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Palembang, Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa ini.
Karena dia melihat perda rawa tidak di jalankan akibatnya terjadi penimbunan di mana-mana. “Kalau pemerintah menegakkan perda itu kan tidak bakalan terjadi , artinya boleh nimbun tapi dengan catatan sesuai perda rawa, harus menyisakan 30 persen untuk dibuat kolam retensi, misalkan tanah ada 10 hektar artinya 3 hektar tidak boleh ditimbun , jadi perlu ketegasan, perlu ditegakkan perda ini, kalau tidak di tegakkan Palembang ini seperti kota lain mengalami banjir, makin lama Palembang ini makin parah, “ kata politisi PKB ini.
Menurutnya kapan lagi perda rawa ini di tegakkan dan harus tegas. “Tidak perlu evaluasi tapi perlu penegakan perda saja, dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang yang memberikan izin penimbunan itu khan dari PU terkait, jadi sembarangan memberikan izin penimbunan dan peran lurah camat berperan aktip melaporkan bahwa ada penimbunan , peran masyarakat dan media perlu ikut sama-sama , karena penegakan perda ini tidak bisa satu institusi saja namun peran masyarakat, peran media harus ikut berpartisipasi agar jangan Palembang ini tenggelam, itu intinya, kalau dimana-mana di timbun otomatis suatu saat banjir juga dan juga dampak bagi orang di hilirnya dan akan terjadi banjir dimana-mana, kasihan kepada masyarakat ,” katanya,
Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH menilai secara Sunnahtullah dan Scientific Palembang perlu resapan dan tempat air.“Jika rawa ditimbun maka akan menyebabkan banjir. Dan fakta sejarah Palembang banyak rumah becagak sehingga tidak adanya penimbunan rawa,” katanya, Jumat (2/7).
Namun dia mengaku secara awam kini banyak rawa-rawa di Palembang kondisinya ditimbun.“Untuk itu dewan harus melaksanakan fungsi pengawasan dan salah satunya dengan evaluasi perda rawa ,” kata politisi PKS ini.
- Palembang Gelap Gulita: PJU Padam, Kriminalitas dan Kecelakaan Meningkat
- Reaksi Siswa terhadap MBG di Palembang, Ada yang Tak Selera hingga Kekurangan Porsi
- Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek DA, Polda Sumsel Akan Panggil Manajemen