Pemerintah Dinilai Kurang  Tegas Tegakkan Perda Rawa di Palembang

Anggota DPRD Sumsel Antoni Yuzar/rmolsumsel.id
Anggota DPRD Sumsel Antoni Yuzar/rmolsumsel.id

Penimbunan rawa, di Kota Palembang menjadi kantor pemerintah ataupun kepentingan bisnis swasta makin terus terjadi dan semakin hari kondisinya semakin memprihatinkan.


Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) II  Palembang Antoni Yuzar mengakui pelaksanaan di lapangan  Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa tidak jalan.

“ Memang perlu ketegasan dari pemerintah  agar perda ini di tegakkan , jangan perda ini sudah di buat  namun tidak di jalankan, dalam bahasa kasarnya perda ini mandul,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel ini, Jumat (2/7).

 Dalam Perda No 11 Tahun 2012 tersebut menurutnya tegas mengatur  rawa  yang terdiri dari tiga macam yaitu rawa konservasi, rawa budidaya dan rawa reklamasi.

“Terhadap  rawa  konservasi dan budidaya tidak boleh dirubah peruntukannya tetap begitulah, artinya tidak boleh di timbun , sementara rawa reklamasi boleh ditimbun sekarang  zonasi rawanya tidak jelas , tidak pernah di buat penanda rawa-rawa ini di Palembang,” kata mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Palembang,  Perda No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa ini.

Karena dia melihat perda rawa tidak di jalankan  akibatnya  terjadi penimbunan di mana-mana. “Kalau pemerintah menegakkan perda  itu  kan tidak bakalan terjadi , artinya boleh nimbun  tapi dengan catatan sesuai perda rawa, harus menyisakan 30 persen  untuk dibuat kolam retensi, misalkan tanah  ada 10 hektar artinya 3 hektar tidak boleh ditimbun , jadi perlu ketegasan, perlu ditegakkan perda ini, kalau tidak di tegakkan Palembang ini seperti kota lain mengalami banjir, makin lama Palembang ini makin parah, “ kata politisi PKB ini.

Menurutnya kapan lagi perda rawa ini di tegakkan dan harus tegas. “Tidak perlu evaluasi tapi perlu penegakan perda saja, dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang yang memberikan izin penimbunan  itu khan dari PU terkait, jadi sembarangan memberikan izin penimbunan dan peran  lurah camat berperan aktip melaporkan  bahwa ada penimbunan , peran masyarakat dan media  perlu ikut sama-sama , karena penegakan perda ini tidak bisa satu institusi saja namun peran masyarakat, peran media harus ikut berpartisipasi  agar jangan Palembang ini tenggelam, itu intinya, kalau dimana-mana di timbun otomatis  suatu saat banjir juga dan juga dampak bagi orang di hilirnya  dan akan terjadi banjir dimana-mana, kasihan kepada masyarakat ,” katanya,

Sedangkan Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH menilai  secara Sunnahtullah dan Scientific Palembang perlu resapan dan tempat air.“Jika rawa ditimbun maka akan menyebabkan banjir. Dan fakta sejarah Palembang  banyak rumah becagak sehingga tidak adanya penimbunan rawa,” katanya, Jumat (2/7).

Namun dia mengaku secara awam  kini banyak rawa-rawa di Palembang kondisinya ditimbun.“Untuk itu dewan harus melaksanakan fungsi pengawasan dan salah satunya dengan evaluasi perda rawa ,” kata politisi PKS ini.