Banjir yang menyerang sejumlah wilayah Kota Palembang Ketika diguyur hujan menandakan buruknya penataan kota yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Palembang. Alih fungsi wilayah rawa menjadi kawasan pemukiman menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Palembang tak kunjung mereda.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Saluran Air Tertutup Ruko Diduga Jadi Penyebab Banjir di Jalan SMB Palembang
- Hujan Deras Picu Banjir di Palembang, Warga Sukodadi Kesal Janji Pemkot yang Tak Kunjung Terpenuhi
Baca Juga
Pengamat Lingkungan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Fatah Palembang, Yenrizal mengatakan, kegagalan Pemkot dalam menata kota terlihat dari minimnya penegakan ataupun implementasi atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat.
"Kebijakan pencegahan banjir ini sebetulnya sudah banyak. Tapi masalahnya ada di konsistensi implementasi," kata Yenrizal saat dibincangi, Kantor Berita RMOL Sumsel, Rabu (8/5).
Dia mencontohkan penerapan Perda larangan menimbun rawa yang sudah ada. Tetapi, penimbunan tersebut masih terus terjadi. "Pembangunan jalan tanpa got atau gorong-gorong juga jadi masalah dan banyak kasus lainnya," tuturnya.
Menurut Yenrizal, Pemkot Palembang pernah kalah di pengadilan setelah digugat class action oleh WALHI Sumsel. Pemkot Palembang diperintahkan untuk memperbaiki berbagai permasalahan yang menjadi penyebab banjir. Termasuk menegakkan Perda Rawa serta menambah ruang terbuka hijau dan Kawasan resapan.
"Faktanya saat ini, masih banyak masalah pencegahan banjir itu yang belum diatasi," ucapnya.
Dia juga menyinggung soal penghargaan pembangunan daerah terbaik secara nasional yang diterima Pemkot Palembang baru-baru ini.
"Indikatornya apa sementara Palembang masih bermasalah dalam penataan ruang dan kelaikan layanan publik. Masalah ini karena memang tidak terlihat strategi yang jelas dalam memaksimalkan layanan publik," ucapnya.
Menurut Yenrizal, salah satu hal fundamental dalam pencegahan banjir adalah bagaimana mengelola air. Sehingga, butuh mModifikasi berbagai teknologi untuk memperlancar aliran air. Normalisasi sungai dan rawa juga harus dilakukan dengan target terukur.
"Orientasikan pembangunan dengan tipologi perairan bukan daratan. Prinsipnya air jangan dilawan tapi air bisa dikelola. Selain itu, Pemkot juga harus konsisten dan tegas dengan aturan tanpa ada alasan apapun karena ini berhadapan dengan alam," tandasnya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Saluran Air Tertutup Ruko Diduga Jadi Penyebab Banjir di Jalan SMB Palembang
- Hujan Deras Picu Banjir di Palembang, Warga Sukodadi Kesal Janji Pemkot yang Tak Kunjung Terpenuhi