Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 11 April – 7 Juli 2022.
- Bangun Kadin Tower, Affandi Udji: Kita Sudah Bersurat dengan Gubernur Sumsel
- Tingkatkan Kompetensi UMK Binaan, Bukit Asam (PTBA) Ajak SIBA Rajut Belajar ke Pati
- DIGI Playlist Love Festival 2.0, Promo Tiket Murah di bank bjb
Baca Juga
“Di bulan Ramadan yang suci ini, saya ingin mengajak sahabat sukuk untuk ikut serta menebar kebaikan melalui SWR003,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003, Senin (11/4).
Penerbitan SWR003 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui SWR003, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insyaallah bebas risiko gagal bayar,” kata Luky.
Wakif dapat membeli SWR003 secara offline maupun online melalui beberapa mitra distribusi yang telah ditunjuk Pemerintah. Instrumen SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,05 persen per tahun.
- Dewan Minta BUMD Sumsel Dievaluasi dan Dikelola Secara Profesional
- Yamaha Thamrin Palembang Ajak Pengguna Max Series Touring Merdeka ke Pagar Alam
- Menko Airlangga Berlakukan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu Seluruh Indonesia