Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan memberlakukan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen seluruh Indonesia. Hal ini menyusul melonjaknya harga minyak yang mencapai Rp18.492 per liter.
- Minta Solusi Soal Sumur Minyak Ilegal, Sekda Muba Sambangi Kemenko Perekonomian
- Pemerintah Libatkan Kebun Rakyat untuk Kembangkan Kakao Lokal
- Indef Prediksi Kabinet Mendatang Bingung Hadapi Ekonomi Global
Baca Juga
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dilansir dari Kantor Berita RMOL, Sabtu (8/1).
Dia mengatakan kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden RI, Joko Widodo terhadap tren kenaikan harga pangan khususnya minyak goreng. Karena itu, pihaknya pun mengambil kebijakan untuk memberlakukan harga minyak goreng Rp14 ribu di seluruh Indonesia. Dimana, pihaknya telah menyediakan sebanyak 1,2 miliar liter untuk harga khusus dengan kemasan sederhana tersebut.
"Ketersediaan minyak goreng khusus ini diberlakukan selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Untuk selisih harga PPN dan biaya surveyor, pihaknya menyediakan anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” terangnya.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana ini diperuntukan untuk keperluan rumah tangga dan diharapkan dapat terelaisasi dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga telah Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini. Nantinya, Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk Menteri Keuangan, nantinya akan menyiapkan peraturan mengerani tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS. Lalu, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama enam bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen.
"BPDP KS ini juga nantinya akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
- Minta Solusi Soal Sumur Minyak Ilegal, Sekda Muba Sambangi Kemenko Perekonomian
- CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri
- PLN Raih Penghargaan Grup Pembayar Pajak Terbesar