Bantuan sosial (bansos) untk warga terdampak pandemi Covid-19 harus ikut disalurkan oleh pemerintah daerah (pemda).
- Dana Hibah Tak Kunjung Cair, Pengurus KONI Sumsel Geruduk Kantor Gubernur
- Capaian Pajak Minim, Kepala BPPD Palembang Siap Diberhentikan Asalkan...
- Minimnya Gema HUT Palembang: Antara Gimmick Saling Menyalahkan dan Nilai Budaya yang Semakin Terlupakan
Baca Juga
Begitu salah satu arahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, saat mengunjungi Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7).
"Jangan hanya mengandalkan anggaran dari pusat meskipun pusat memiliki skema sendiri baik dari ibu mentri sosial, mentri koperasi umkm, menteri tenaga kerja, BUMN, dan lainnya," ujar Tito dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (23/7).
Selain itu, mantan Kapolri ini juga menyampaikan arahan terkait dnegan efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai sejak 21 Juli hingga 25 Juli mendatang. "ita juga memberikan arahan mengenai strategi pengendalian Covid-19, pelaksanakaan PPKM level 4 ini," imbuhnya.
Selain Kabupaten Bekasi, Tito memastikan dirinya akan mendatangi setiap daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dari anggaran daerah dijalankan dengan baik. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat daerah yang realisasi anggaran bansos maupun BST-nya rendah, bahkan juga ada yang tidak direalisasikan.
- Anggaran Transfer ke Daerah 2023 Bakal Tembus Rp811 Triliun
- Madrasah dan Pesantren Bakal Dapat Alokasi Anggaran APBD 2023.
- Penerimaan Negara Diperkirakan Meningkat Capai Rp2.443 Triliun di Tahun 2023