Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengumumkan bahwa pemberangkatan Jemaah haji tahun1442 atau 2021 M dari Indonesia dibatalkan. Hal ini dikarenakan, Arab Saudi belum memberikan izin akibat pandemi Covid-19.
- Tahun Ini, Kemenag Catat Ada 45 Ribu Lansia Berangkat Haji
- Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci, Kemenag Lobi Arab Saudi
- Jemaah Haji Asal Palembang yang Hilang di Arafah Tak Kunjung Ditemukan
Baca Juga
Dia mengatakan, akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 ini.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji kepada Indonesia,” katanya, Kamis (3/6)
Pemerintah Indonesia, tentunya membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah haji. Setelah mempertimbangkannya, maka demi keselamatan Jemaah haji dan teknis persiapan, serta kebijakan yang diambil otoritas Kerajaan Arab Saudi. Maka, pemberangkatan haji dibatalkan.
Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021 juga telah menghormati pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia. “Mereka menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H,” tutupnya.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae
- Kolaborasi dengan Yordania, Indonesia Terjunkan Paket Bantuan ke Gaza via Pesawat