Pembayaran UKT UIN Palembang Diperpanjang, Ini Respon DPRD Sumsel

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis (ist/rmolsumsel.id)

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Prof Nyayu Khodijah akhirnya menghadiri undangan rapat bersama Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/2) diruang rapat Komisi V DPRD Sumsel. Kedatangan orang nomor satu dijajaran UIN ini untuk mengklarifikasi permasalahan pemangkasan bantuan Uang Kuliah Terpadu (UKT) yang dipermasalahkan ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah.


Dalam rapat tersebut, UIN Raden Fatah Palembang akhirnya memperpanjang masa pembayaran UKT selama tiga hari kedepan atau tepatnya Kamis mendatang (17/2).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis didampingi Wakil Ketua Mgs Syaiful Fadli mengatakan pertemuan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi mahasiswa UIN yang tidak dapat membayar UKT. Dia mengaku berdasarkan data yang masuk, sekitar 1.700 mahasiswa yang terdampak dari pemangkasan bantuan UKT tersebut. Dia menjelaskan, mereka semula telah mengecek di awal dan mendapatkan bantuan pengurangan pembayaran UKT. Namun, tiba-tiba bantuyan tersebut ditiadakan sehingga mereka harus kembali membayar UKT 100 persen. 

"Dari hasil rapat, pihak UIN Raden Fatah Palembang telah memperpanjang pembayaran UKT hingga 3 hari kedepan," katanya.

Langkah yang diambil UIN ini menurutnya sangat baik dan tidak sia-sia. Sehingga, para mahasiswa tidak kehilangan haknya. Dia mengaku ada sebanyak 1.723 mahasiswa yang berharap tidak kehilangan haknya. Sedangkan, yang terverifikasi dan mendapatkan keringan yakni sebanyak 1.611 mahasiswa. Untuk jumlah total mahasiswa UIN sendiri sejauh ini sebanyak 22.384 orang. Menurutnya, UIN Raden Fatah Palembang ini memang merupakan mitra komsi 8 DPR RI. Tetapi, karena persoalan ini maka mahasiswa mengadu ke DPRD Sumsel.

"Kami memiliki kewajiban dan berharap agar permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan sehingga proses belajar dan mengajar dapat berjalan seperti biasanya," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu kebijakan dari Gubernur Sumsel terkait dengan persoalan UKT ini. Serta, meningkatnya kasus Omicron di Sumsel. "Kami masih menunggu kebijakan apa yang diambil gubernur nantinya agar tidak melanggar hukum," singkatnya.

Ditempat terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap agar rektorat UIN Raden Fatah melakukan verifikasi ulang terkait pemangkasan bantuan UKT ini. Jika memang dirasakan tidak mampu maka sudah seharusnya dibantu. "Jangan sampai timbul rasa ketidakadilan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, polemik pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memasuki babak baru. Pihak kampus mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT. Selain itu, selama tenggat waktu itu juga, UIN Raden Fatah Palembang akan melakukan verifikasi ulang terhadap mahasiswa yang belum mendapatkan keringanan pembayaran UKT.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah  mengatakan, saat ini jumlah mahasiswa aktif yang berkuliah di kampus tersebut mencapai 22.384 orang. Sebanyak 13.723 mahasiswa mengajukan pemotongan jumlah UKT. Namun, yang telah mendapatkan SK persetujuan sebanyak 9.611 mahasiswa. Sisanya sebanyak 4.122 mahasiswa belum bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.723 mahasiswa belum melakukan pembayaran UKT. Sebagian dari 4.122 mahasiswa tadi sudah ada yang melakukan pelunasan,” kata Khodijah saat dibincangi usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumsel, Senin (14/2).

Banyaknya mahasiswa yang tidak mendapatkan pemotongan pembayaran UKT disebabkan lantaran syarat yang kurang. Pengajuan keringanan tersebut dilakukan dengan cara upload by system. Seluruh syarat diajukan dengan menginput data di sistem yang ada. “Karena syarat yang diupload kurang, secara otomatis mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Misalnya, ada syarat transkrip dengan surat keterangan KK. Tapi yang diupload itu hanya transkrip saja. Jadi langsung gagal,” ujarnya.

Dia mengakui sempat ada kegagalan atau error dalam sistem. Sehingga mahasiswa tidak bisa melakukan pembayaran UKT. Namun, saat ini sudah dilakuka  perbaikan. Untuk itu, pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama tiga hari bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT. “Kami juga akan melakukan verifikasi ulang. Nantinya akan dicek lagi berkasnya. Diperiksa lagi kalau memenuhi syarat menerima bantuan nanti akan kita berikan,” tutupnya.