Pembatalan Larangan Ekspor Batu Bara oleh LBP, Bukti Jokowi Tak Lagi Berwibawa

Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti. (Net/rmolsumsel.id)
Aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti. (Net/rmolsumsel.id)

Keputusan Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik dibatalkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan itu diambil Luhut setelah melakukan rapat maraton dengan beberapa pihak.


Ekspor batu bara kembali dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1).

Aktivis Petisi ’28, Haris Rusly Moti berpendapat, pembatalan kebijakan yang diambil Jokowi oleh Luhut memberikan kesan bahwa Presiden Joko Widodo sudah tidak memiliki kewibawaan. Sebab sebelumnya yang memutuskan larangan ekspor batu bara adalah Presiden Joko Widodo.

Selain tak memiliki wibawa, Haris melihat Pemerintahan Jokowi seperti menjadi tawanan kartel batu bara.

“Dimanfaatkan untuk bubarkan PLN Batu bara agar pasokan dikendalikan Kartel Batu bara Swasta,” ujar Haris, Selasa (11/1).

Terkait ancaman krisis pasokan batu bara dalam negeri, Haris melihat ada beberapa menteri yang seharusnya dipecat oleh Jokowi. Beberapa menteri itu antara lain Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Erick cuci tangan mencopot Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra. PLN Batu bara dikambinghitamkan LBP,” tandas Haris.

Pemerintah sebelumnya melakukan pelarangan ekspor batu bara hingga akhir Januari 2022. Keputusan larangan itu, salah satu tujuannya adalah menjawab kekhawatiran ancoman pasokan batu bara.