Pembangunan Tower BTS Tanpa Izin di 32 Ilir Diprotes Warga

Protes warga Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang menolak pembangunan tiang tower BTS ditempat tinggal mereka. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Protes warga Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang menolak pembangunan tiang tower BTS ditempat tinggal mereka. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Puluhan jamaah masjid Nurussa'adah di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang menolak pembangunan tiang tower BTS yang sudah terpasang.


Penolakan ini disampaikan usai shalat Jumat. Mereka beramai-ramai mendatangi rumah dua lantai tempat tiang tower yang sudah terpasang dengan membentangkan spanduk.

Koordinator aksi Ferry mengatakan, pemasangan tiang tower BTS yang sudah dibangun dindingnya menempel dengan dinding Masjid. Selain itu pemasangan tower ini tidak memiliki izin bangunan baik dari pemerintah dan warga-warga sekitar.

"Kalau izin warga yang beredar itu diduga ada pemalsuan tanda tangan. Karena beberapa warga merasa mereka tidak pernah tanda tangan namun disana ada tanda tangannya," ujarnya, Jumat (8/3).

Warga berharap, kata Ferry tower yang sudah dibangun dan terpasang selama tiga bulan ini, agar di pindahkan tempat semula atau dibatalkan saja. Karena dari pemilik rumah juga tidak ada komunikasi dengan warga sekitar.

"Kalau ini masih berlanjut bangunan ini akan mengganggu fasilitas Masjid. Tower ini sangat dekat dengan elektronik kami dan hal yang tidak diinginkan,"jelasnya.

Dengan adanya tower BTS di lingkungan mereka, warga sekitar khususnya lansia mengkhawatirkan kesehatan mereka dampak radiasi yang ditimbulkan dari tower

"Warga kami khususnya para lansia sangat khawatir dengan adanya tower ini bisa mengganggu kesehatan mereka dari paparan radiasi nya,"ungkapnya.