Pemanggilan Syahrial Oesman oleh Penyidik Pidsus Kejati Terkait Dana Abadi Olahraga Sumsel?

Kantor KONI Sumsel/ist
Kantor KONI Sumsel/ist

Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 Syahrial Oesman dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis (8/6).


Pemanggilan ini menimbulkan tanya, sebab Syahrial Oesman diketahui tidak secara langsung terlibat dalam kepengurusan KONI Sumsel yang kini diketuai oleh Hendri Zainuddin. 

Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikan status dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ke tahap penyidikan. Yaitu berkaitan dengan penganggaran pengadaan barang dan jasa peralatan dan perlengkapan atlet. 

Lantas apabila tidak secara langsung terlibat dalam kepengurusan, untuk apa Syahrial Oesman dipanggil penyidik. 

Belakangan beredar informasi, penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak hanya mengusut peralatan dan perlengkapan, tetapi juga mengusut dugaan korupsi pencairan deposito yang disebut sebagai dana abadi olahraga Sumsel. 

Berdasarkan penelusuran, dana dengan jumlah fantastis itu dicairkan dan dibagikan ke sejumlah individu dan pihak yang dianggap layak. Sementara pencairan ini disebut pula didasarkan pada arahan dan izin pihak-pihak yang berwenang atas dana tersebut. 

Apakah Syahrial Oesman salah satu orang yang memberi pengarahan kepada Ketua KONI Sumsel untuk mencairkan deposito itu? Ataukah juga ikut menikmati?

Hal ini tersirat diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH kepada awak media Kamis (8/6). 

Menurutnya, kedatangan mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut sebagaimana surat panggilan, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

"Namun yang bersangkutan dipanggil bukan sebagai saksi dalam penyidikan perkara (dana hibah peralatan dan perlengkapan) ini, hanya dimintai keterangan saja seputar KONI Sumsel," kata Vanny, Kamis (8/6).

Yang bersangkutan, lanjut Vanny penuhi panggilan tim penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 10.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.

Menurutnya, kapasitas Syahrial pada pemanggilan tersebut hanya sebagai saksi dalam penyidikan perkara.