Pelanggan KA Jarak Jauh Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

ilustrasi/net
ilustrasi/net

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mulai menerapkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Dalam aturan, pelanggan KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 baik antigen maupun PCR.


“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (9/3).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang : 

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak,  dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Selain itu KAI juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu  stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Aida.