Pelaku  Perampokan Mesuji Makmur Muncul di Ruang Sidang, Polres OKI Masih Kumpulkan Bukti Untuk Tetapkan Tersangka Baru

Sutekno saat akan dibawa ke Polres OKI.(Hari Wijaya/RMOLSUMSEL)
Sutekno saat akan dibawa ke Polres OKI.(Hari Wijaya/RMOLSUMSEL)

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan Sutekno saksi kunci sekaligus pria yang mengaku terlibat dalam aksi perampokan di Mesuji Makmur pada Januari 2024 kemarin.


Kemunculan Sutekno dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung pada Selasa (30/7) kemarin sempat membuat JPU gusar. Sebab, saksi kunci ini mengaku bahwa Hajidin (46) yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampokan terhadap Wagirin tidak terlibat sama sekali.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan, pasca pengakuan Sutekno dalam ruang sidang mereka pun langsung membawa saksi kunci itu untuk diperiksa. Keterangan tersebut akan diambil petugas untuk membuka fakta yang sebenarnya.

"Prosedur menetapkan seorang tersangka akan kami kerjakan sesuai mekanisme penyidikan yang ada," kata Hendrawan, Kamis (1/8/2024).

Hendrawan menjelaskan, Sutekno dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Hajidin sebagai saksi yang meringankan. Namun, ia pun berkomitmen akan terus memantau jalannya persidangan agar kasus itu terbuka secara terang.

"Sutekno ini saksi meringankan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Hajidin dan itu merupakan hak dari terdakwa,"ujarnya.

Hendrawan menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan fakta-fakta dari kesaksian Sutekno di persidangan. 

"Kami akan terus mengikuti persidangan ini untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan keterangan saksi Sutekno," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan saksi Sutekno. 

Anto juga mengungkapkan, pihak kepolisian sudah mempertemukan saksi Sutekno dengan terdakwa Suryo di Lapas. 

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya, namun masih menunggu beberapa bukti lainnya," kata Anto.

Hingga saat ini, kuasa hukum masih menunggu hasil sidik jari terdakwa Suryo yang dilakukan pihak kepolisian guna memastikan pisau yang digunakan memang benar digunakan terdakwa Suryo.

"Sesuai dengan keterangan saksi, pisau digunakan oleh Suryo. Maka kita masih menunggu hasil sidik jarinya," ucapnya. 

Terkait langkah selanjutnya, Anto menjelaskan dirinya akan tetap menunggu hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa Hajidin.

"Kita masih menunggu sidang lanjutan, yakni tuntutan terhadap klien kami hari Selasa nanti," pungkasnya. 

Diketahui, Sutekno dibawa dan diamankan pihak kepolisian Polres OKI usai memberikan kesaksian di persidangan pada Selasa, (30/7).

Dalam persidangan, Sutekno mengakui jika dirinya terlibat dan berperan dalam aksi perampokan tersebut.  

Sutekno juga mengungkapkan, otak dari tindak kejahatan yang dilakukan merupakan ide dari terdakwa Suryo.

Bahkan, di muka sidang yang diketuai Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti SH, Sutekno menegaskan bahwa terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama tiga rekannya, yakni Suryo, Hasbi dan Ribut.

"Semua ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa Hajidin," kata Sutekno.