Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kades Kabupaten Muara Enim menggelar aksi protes di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim, Rabu (8/1/2025).
- Kegiatan Study Banding Kades di Muara Enim ke Bali Dikecam, Masyarakat Anggap Hanya Liburan
Baca Juga
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para Kades terkait vonis ringan terhadap pelaku penamparan terhadap Rukiman, Kades Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim. Pelaku, yang merupakan oknum anggota Ormas, hanya dijatuhi hukuman Tipiring dengan pidana penjara 7 hari dan masa percobaan enam bulan.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan para Kades berkumpul di samping Masjid Agung Muara Enim, kemudian berangkat menuju PN Muara Enim. Di lokasi, mereka melakukan orasi dengan pengeras suara sambil membawa atribut bertuliskan “Bela Kades Karya Nyata Mencari Keadilan”. Setelah 15 menit berorasi, perwakilan Kades diterima oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, bersama Juru Bicara PN Muara Enim, Miryanto, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Polres Muara Enim.
Meskipun mendapatkan penjelasan dari PN Muara Enim terkait keputusan hakim, para Kades tetap merasa kecewa karena vonis tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Aksi lalu berlanjut ke Kantor Bupati Muara Enim, di mana mereka diterima oleh Asisten I Setda Muara Enim, Mat Kasrun, bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta keadilan terkait perlakuan kekerasan yang menimpa Rukiman.
Ketua Forum Kades, Maman Bagus Purba, menegaskan pihaknya merasa dihina dan harkatnya sebagai Kades terancam akibat vonis yang dianggap ringan. "Kami merasa tertampar secara mental. Aksi tersebut terjadi di teras rumah Kades dan disaksikan anak istrinya, bagaimana tidak malu," ujar Maman.
Meski keputusan hukum sudah ditetapkan, Maman mengungkapkan, pihaknya tetap menuntut agar kejadian serupa tidak terulang dan agar oknum pelaku meminta maaf di hadapan publik. Sementara itu, Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, menjelaskan vonis yang dijatuhkan bukanlah vonis bebas, melainkan hukuman ringan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan ringan.
Terkait dengan aspirasi para Kades, Asisten I Setda Muara Enim, Mat Kasrun, menegaskan Bupati Muara Enim tidak bisa campur tangan dalam keputusan hukum. Namun, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Pj Bupati yang sedang dinas luar kota.
- Kegiatan Study Banding Kades di Muara Enim ke Bali Dikecam, Masyarakat Anggap Hanya Liburan