Pelaku Pembunuhan di Jalan Segaran Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Pelaku Masih Satu Keluarga

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist

Tim Tekab dan unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas di Jalan Segaran, Kelurahan 15, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.


Pelaku pembunuhan teridentifikasi sebagai seorang bapak dan anak. Keduanya terlihat dalam rekaman CCTV yang diambil saat kejadian. Diketahui bahwa sebelum korban dianiaya, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, korban dikejar oleh tiga orang yang diduga pelaku. Berkat rekaman CCTV tersebut, anggota kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan pakaian yang mereka kenakan. Kemudian, tiga orang pelaku tersebut ditangkap.

"Ketiga orang pelaku ini masih satu keluarga, terdiri dari bapak, anak, dan saudara. Mereka mengakui melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban karena merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya telah menyiramkan cairan putih kepada salah satu pelaku," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Sabtu (1/7).

Menurut Harryo, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban setelah peristiwa tersebut. Ketika itu, pelaku mempertanyakan maksud korban menyiramkan cairan putih kepadanya, namun korban justru mengejar pelaku dan membuat pelaku melarikan diri.

"Pelaku memberitahukan ke orang tuanya tentang insiden tersebut, yang kemudian memicu tindakan pembalasan. Mereka mencari korban dan bertemu di Jalan Segaran, di mana ketiga pelaku langsung mengeroyok dan menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan besi, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah mengeroyok dan menganiaya korban hingga terkapar di pinggir jalan, ketiga pelaku melarikan diri," jelasnya.

Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa korban adalah seorang tunawisma yang sering berada di lokasi kejadian. "Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas di depan proyek pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Jumat, 30 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelum korban ditemukan tewas, tiga orang tanpa identitas mendatangi lokasi tersebut dan langsung menendang korban sebelum korban akhirnya ditemukan tergeletak tak bernyawa.