Pegawai Pensiun Hingga Meninggal Dunia Masih Terima Gaji, DPRD Banyuasin Soroti Kinerja OPD

Ilustrasi gaji. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi gaji. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan (BPK Sumsel) pada tahun 2022 mengungkap temuan yang mencengangkan terkait pembayaran gaji terusan kepada mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bahkan kepada mereka yang telah meninggal dunia.


Menurut laporan BPK Sumsel, temuan tersebut mencakup pembayaran gaji terusan yang melebihi empat bulan terhadap tiga orang penerima pensiunan janda/duda, yang tergabung dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pendapatan Daerah. Total dana yang terlibat mencapai Rp38.402.300.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pegawai bernama HWT yang telah meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pensiunan pada tanggal 1 Mei 2022. Namun, ia masih menerima gaji dan tunjangan terusan selama empat bulan, dari tanggal 1 Mei 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Bahkan lebih mencengangkan lagi, pembayaran gaji dan tunjangan terusan kepada HWT masih berlanjut hingga Desember 2022, dengan total mencapai Rp 21.465.200.

Temuan ini mendapat sorotan tajam dari M Naser, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin. Dia mengkritik kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dia juga mempertanyakan sistem database yang digunakan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Disdikbud. 

"Jadi perlu peningkatan pengawasan terhadap pendataan dan administrasi kepegawaian," kata Naser, Kamis (22/9).

Naser juga menyoroti peran Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, dalam mengurus lembaga atau organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal kepegawaian dan lainnya. 

"Tugas Dinas Pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan, dan hal yang sama berlaku untuk OPD lainnya," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Aminuddin membantah temuan BPK Sumsel. Dia mengklarifikasi bahwa gaji yang masuk dalam temuan BPK 2022 adalah akibat pensiun dini atau keterlambatan dalam mengajukan pensiun dini. 

Lebih lanjut, Aminuddin menyatakan bahwa saat ini proses pengembalian dana ke kas daerah telah dilakukan, dan tidak ada yang masih menerima gaji setelah meninggal dunia.

"Untuk gaji yang masuk dalam temuan BPK 2022 itu ada dua orang, yaitu karena pensiun dini dan satu orang karena terlambat usul pensiun dini. Namun saat ini sudah proses setor pengembalian ke kas daerah, jadi tidak ada yang meninggal terima gaji," tandasnya.