Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait sistem pemilu, yakni apakah tetap proporsional terbuka atau diubah menjadi tertutup, dijelaskan oleh sang Ketum Yahya Cholil Staquf.
- Waketum PBNU Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Pusat Pendidikan NU Palembang
- PWNU Se-Indonesia Dukung PBNU Selalu Bersama Prabowo
- Cak Imin Diduga Lakukan Bersih-bersih Elite PBNU di PKB
Baca Juga
Yahya mengatakan, wacana perubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup yang berkembang seiring dengan munculnya gugatan uji materiil norma terkait dalam UU 7/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), belum dibahas secara kelembagaan oleh PBNU.
"Saya punya pendapat pribadi soal itu. Tapi kalau pendapat institusi itu memang belum ada," ujar Yahya saat ditemui usai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, pendapat pribadinya terkait dengan wacana sistem proporsional tertutup, jika diterapkan pada Pemilu Serentak 2024, akan mendegradasi satu aspek penting mengenai pemilu yang bersifat langsung, bersih, jujur, dan adil.
"Pendapt pribadi saya, sistem proporsional tertutup secara teoritis mengurangi hak langsung dari pemilih. Karena pemilih enggak bisa memilih orang per orang di antara calon yang ada. Ini pendapat pribadi," demikian Gus Yahya menambahkan.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- Kemenag Harus Cari Solusi untuk Jemaah Haji Lansia yang Dilarang Berangkat pada 2025