PB HMI: Perhapi dan IAGI Harus Bertanggung Jawab Atas Skandal RKAB Batubara

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Kementerian Energi sumber Daya Mineral (ESDM) diminta melakukan pendalaman dan transparan kepada publik soal dugaan permainan dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan tambang batubara.


Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pihaknya setelah melakukan investigasi telaah data dan informasi, mendapati dugaan skandal permainan pada penerbitan RKAB Perusahaan tambang batubara.

"PB HMI menemukan keterlibatan sejumlah oknum competent person Indonesia (CPI) yang bermain dalam proses penerbitan RKAB yang diduga mendapat perlindungan dari oknum pejabat yang berada di lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara," ujar Muhamad Ikram kepada wartawan, Selasa (16/8).

Bahkan, dia mengklaim, telah mendapatkan data terbaru mengenai nama-nama oknum CPI yang ikut bermain dalam pemulusan penerbitan RKAB perusahaan tambang batubara dengan jumlah yang tidak wajar dari penanggung jawab neraca sumber daya dan neraca cadangan.

"Beberapa nama-nama oknum CPI diantaranya berinisial NS sebanyak hampir lima ratus perusahaan, kemudian WM sebanyak lebih dari dua ratus, selanjutnya GM, EW, YAS, HHS, ST, HA. Masih ada beberapa lagi yang jumlahnya belasan," bebernya.

Selain kepada Kementerian ESDM, Ikram juga meminta Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) turut bertanggung jawab dan memberikan tindakan tegas pada oknum CPI yang diduga terlibat.

"Dalam skandal ini kami mendesak Perhapi dan IAGI bertanggung jawab dan memberikan tindakan tegas kepada oknum CPI berdasarkan daftar nama yang terlibat," pintanya.

Dia juga menegaskan, saat ini dia sedang merampungkan sejumlah data mengenai skandal penerbitan RKAB yang melibatkan Beberapa oknum CPI dan pejabat Kementerian ESDM RI, sebelum meneruskan laporan keaparat penegak hukum.

"Jika data sudah lengkap untuk diproses secara hukum, data-data akan kami teruskan ke pihak-pihak berwajib dalam bentuk pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.