Patungan Beli Sabu, Tiga Sekawan di Palembang Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Kapolsek Plaju, AKP Firman saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Polsek Plaju, Selasa (10/1/2023). AdamRachman/Rmolsumsel.id.
Kapolsek Plaju, AKP Firman saat ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Polsek Plaju, Selasa (10/1/2023). AdamRachman/Rmolsumsel.id.

Unit Reskrim Polsek gandus menangkap tiga sekawan saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di kawasan Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Puteri, Kecamatan Plaju, Sabtu (7/1) lalu.


Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah menuturkan, ketiga orang tersebut bernama Bismar (42), Solihin (28) dan Hendra (38) yang ditangkap saat mengkonsumsi sabu di rumah Akib (DPO). 

"Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di salah satu rumah warga yang diketahui bernama Akib," ujarnya, Selasa (10/1).

Saat dilakukan penangkapan, Firman menceritakan ketiga pelaku tersebut mendapatkan sabu dengan cara patungan.

"Mereka patungan, hingga terkumpul uang Rp 65 ribu untuk dibelikan sabu," tuturnya.

Disambung Firman, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil ditangkap. Namun, Akib sebagai pemilik rumah berhasil kabur.

"Pemilik rumah masih DPO, hingga kini masih kita lakukan pencarian," katanya.

Tak hanya menangkap pelaku, Firman bersama rekannya juga menyita barang bukti satu alat hisap dan satu paket kecil sabu dari lokasi penangkapan.

Dihadapan polisi, Hendra (38) mengakui perbuatannya. Dikatakan Hendra, dirinya baru pertama kali menghisap sabu-sabu karena ajakan kedua temannya.

"Kita patungan beli sabu untuk dikonsumsi di rumah Akib," pungkasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara.